Sri Mulyani Tetapkan Dana Operasional BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan

Abdul Azis Said
10 Januari 2022, 13:50
bpjs kesehatan, bpjs ketenagakerjaan, bpjs, dana operasional
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. Dana operasional BPJS Kesehatan pada tahun ini ditetapkan naik 4,4% dibandingkan tahun lalu, sedangkan anggaran BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan turun 3%.

"Dalam hal penerimaan iuran program Jaminan Kesehatan tidak tercapai, BPJS Kesehatan dapat mengajukan usulan perubahan persentase yang diambil dari dana jaminan sosial  sebesar 2,81% kepada Menteri Keuangan," tulis beleid tersebut.

Adapun untuk pengajuan usulan perubahan dana operasional BPJS Kesehatan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Paling cepat minggu pertama Juli 2022
  • Paling lambat minggu pertama September 2022

Dalam beleid ini, Menteri Keuangan juga berwenang untuk memonitor penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja minimal tiga bulan sekali. Dalam monitoring tersebut, BPJS Kesehatan wajib menyampaikan laporan penggunaan dana dan capain kinerja kepada Direktorat Jenderal Anggaran. Data dari laporan monitoring ini yang nanti akan dipakai sebagai pertimbangan untuk besaran dana operasional tahun berikutnya.

Sementara itu, anggaran operasional BPJS Ketenagakerjaan dalam PMK 218/PMK.02/2021 yang ditetapkan maksimal Rp 4,52 triliun merupakan perolehan dari hasil persentase terhadap Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Adapun ketentuan jaminan sosial ketenagakerjaan ditetapkan sebagai berikut:

  •  10% dari iuran program jaminan kecelakaan kerja sebelum dikurangi rekomposisi iuran jaminan kehilangan pekerjaan
  • 10% dari iuran program jaminan kematian sebelum dikurangi rekomposisi iuran jaminan kehilangan pekerjaan
  • 3,75% dari iuran program jaminan hari tua
  • 3,75% dari iuran program jaminan pensiun
  • 3,36% dari dana hasil pengembangan program jaminan hari tua setelah dikurangi beban pengembangan
  • 3,36% dari dana hasil pengembangan program jaminan pensiun setelah dikurangi beban pengembangan

Ketentuan pengajuan perubahan nominal atau pun persentase dana operasional BPJS Ketenagakerjaan juga sama dengan yang ada di BPJS Kesehatan. Demikian pula dengan ketentuan untuk pelaporan rutin kuartalan lembaga tersebut. 

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...