Bea Cukai Serahkan Bukti Pungli Rp 1,2 M di Bandara Soetta ke Kejati

Abdul Azis Said
28 Januari 2022, 12:12
bea cukai, pungli, soekarno hatta
ANTARA FOTO/Fauzan/hp.
DJBC bersama Itjen Kemenkeu telah melakukan penindakan terhadap oknum pegawai yang diduga terlibat dalam pungli di Bandara Soekarno Hatta sejak Mei 2021.

Atas temuan tersebut, berkas hasil operasi intelijen kepada Bidang Pidana Khusus Kejati Banten untuk ditindaklanjuti pada Senin (24/1).

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sebelumnya juga telah berkirim surel melalui hotline TIndakan Pidana Khusus Kejati Banten pada  8 Januari 2022. Laporan tersebut terkait adanya dugaan dua pegawai Bea Cukai Soekarno-Hatta yang melakukan pemerasan terhadap sebuah perusahaan jasa kurir.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pungli telah berlangsung selama setahun dari April 2020-April 2021. Kedua oknum diduga meminta uang setoran sebesar Rp 5.000/Kg barang kiriman dari luar negeri. Adapun nilai pemerasan yang diminta oleh oknum sekitar Rp 1,7 miliar,

"Dugaan pemerasan atau pungli tersebut berupa ancaman tertulis berupa surat peringatan tanpa alasan yang jelas dan ancaman verbal berupa ancaman penutupan usaha perusahaan, semua dilakukan oknum tersebut  dengan harapan permintaan oknum pegawai dipenuhi oleh perusahaan," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya pekan lalu.

Dia mengatakan, sebetulnya masih banyak perusahaan lain yang menjadi korban pungli di Bandara Soekarno Hatta. Kendati demikian, baru satu perusahaan yang memiliki cukup bukti dan berani untuk melapor. Menurutnya, beberapa korban menolak melapor karena pertimbangan untuk menjaga kelangsungan usahanya.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...