Sri Mulyani: Mayoritas Pengungkapan Harta Sukarela Berupa Uang Tunai

Abdul Azis Said
4 Februari 2022, 19:31
pengungkapan sukarela, program pengungkapan sukarela, tax amnesty
ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Ilustrasi. Kemenkeu mencatat, lebih dari 10 ribu wajib pajak telah mengikuti program pengungkapan sukarela.

Bagi wajib pajak orang pribadi atau badan yang pernah maupun yang belum pernah mengikuti tax amnesty jilid pertama tetapi masih ada harta yang belum atau kurang dilaporkan, maka bisa ikut PPS dengan kebijakan I. Untuk skema ini, berlaku tarif 6-11%.

Adapun skema kedua, hanya untuk wajib pajak orang pribadi yang hartanya diperoleh mulai 1 Januari 2016-31 Desember 2020. Dalam skema kedua ini, berlaku tarif 12-18%.

Sri Mulyani menyarankan bagi para wajib pajak untuk segera ikut dikarenakan ada ancaman denda jumbo jika harta tak kunjung dilaporkan sampai program PPS selesai. "Kalau sekarang saya temukan anda punya harta dan belum ikut Tax Amnesty pertama dan sekarang  anda nggak mau ikut lagi, maka anda akan kita kejar dengan tarif 200%," kata Sri Mulyani.

Dia mengatakan, pihaknya kini memiliki sistem canggih yang bisa melacak harta dimanapun. Melalui sistem Automatic Exchange of Information (AEoI), Ditjen Pajak bisa mendapat informasi harta wajib pajak Indonesia sekalipun disembunyikan di negara surga pajak seperti Cayman Island.

"Pak Suryo (Dirjen Pajak) bisa menemukan nggak harta anda? ya probabilitasnya 99,99% harta anda bisa ditemukan sama orang-orang pajak, jadi bayar dendanya 200%. jadi nggak usah patgulipat mending ikut saja," kata dia. 



Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...