Susi Air Somasi Bupati dan Sekda Malinau, Minta Ganti Rugi Rp 8,95 M

Andi M. Arief
7 Februari 2022, 21:16
Susi Air, kabupaten malinau, bandara malinau
Katadata
Susi Air meminta ganti rugi kepada dua pejabat Kabupaten Malinau karena menderita kerugian operasional akibat tindakan pengusiran paksa dari Hanggar Bandara Malinau oleh Satpol PP.

"Sampai pertengahan minggu depan kami akan mengalmi kesulitan karena tidak adanya pesawat pengganti yang harus melakukan reparasi rutin," kata Mellinasari dalam konferensi pers virtual, Jumat (4/1). 

Adapun, dua pesawat yang dikeluarkan oleh Satpol PP dalam masa reparasi rutin. Kedua pesawat itu seharusnya dijadwalkan menggantikan dua pesawat lainnya yang harus melakukan reparasi rutin. 

Adapun, hanggar di Bandara RA Bessing merupakan pusat reparasi bagi seluruh pesawat yang terbang di atas Pulau Kalimantan. Oleh karena itu, tidak diperpanjangnya kontrak sewa Susi Air terhadap hanggar itu berpotensi menahan seluruh penerbangan Susi Air di Pulau Borneo secepatnya pada 14 Februari 2022. 

Susi Air melayani 11 rute dari dan menuju Malinau dengan frekuensi penerbangan sebanyak 16 kali per hari. Secara rinci,maskapai ini  memiliki sembilan ruta penerbangan perintis pusat, satu penerbangan perintis daerah, dan satu penerbangan regular Malinau-Tarakan. 

Adapun dua rute penerbangan perintis dengan tujuan wilayah paling terluar adalah Long Bawan dan Long Apung yang berlokasi di wilayah perbatasan dengan Malaysia. Penghentian operasi Susi Air ke dua wilayah itu akan menambah waktu perjalanan tercepat mencapai 8 jam menggunakan kapal cepat atau Speedboat. 

"Kebutuhan penumpang akan (penerbangan) perintis itu pasti. Load factor bisa 80% sampai 90% karena mereka (warga daerah terluar, terpencil, dan terisolasi) hanya bisa (keluar dari daerahnya dengan) kapal atau pesawat," kata Mellinasari. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Malian Ernes Silvanus sebelumnya menjelaskan, tindakan Pemda memindahkan pesawat miliki Susi Air dilakukan atas dasar berakhirnya masa kontrak tahunan di antara kedua belah pihak. Pemda memutuskan untuk tidak memberikan perpanjangan kontrak kepada Susi Air berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh tim.

"Memang pihak Susi Air menyampaikan permohonan perpanjangan pada 15 November 2021. Berdasarkan surat tersebut kami melakukan evaluasi,  kami temukan ada hal-hal yang tidak sesuai dengan kontrak pemda dan Susi Air," ujar Ernes dikutip dari wawancara dengan Kompas TV, Kamis (3/2).

Menurut Ernes, kontrak sewa hanggar antara Pemda dan Susi Air dalam perjanjian yang telah ditandatangani dapat berakhir jika terjadi tiga hal. Pertama, berakhirnya tahun kontrak. Kedua, pemerintah tidak melakukan kewajibannya. Ketiga, jika Susi Air tidak melaksanakan kewajibannya.  "Yang kami ambil menjadi dasar ini yang pertama saja, yakni berakhirnya tahun kontrak," ujar Ernes. 

Ia memastikan tak ada unsur politis terkait pemindahan pesawat ini. Kebijakan ini, menurut dia, diambil atas pertimbangan bisnis. 

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...