Lupa EFIN Saat Ingin Melapor SPT? Berikut Cara Memperolehnya

Abdul Azis Said
8 Maret 2022, 10:21
SPT, EFIN, lapor EFIN, Lapor SPT, Lupa EFIN
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.
Ilustrasi. Wajib pajak kini bisa mengajukan permohonan lupa EFIN tanpa harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  • Pesan langsung (DM) ke akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar
  • Wajib pajak dapat menanyakan informasi terkait cara permohonan layanan lupa EFIN melalui akun media sosial KPP terdaftar. Bisa melalui twitter, facebook, atau instagram resmi KPP. Format nama akun media sosial pajak sudah terseragam, nama akunnya @pajak (kemudian diikuti nama daerah), contohnya @pajaktemanggung untuk akun media sosial resmi KPP Pratama Temanggung atau @pajakwonosobo untuk akun resmi KP2KP Wonosobo.

    Setelah mengirimkan DM ke akun media sosial KPP terdaftar, memang wajib pajak tidak langsung diberitahu kode EFIN Anda, mengingat adanya PORO tadi. Nanti setelah DM di media sosial KPP, wajib pajak akan mendapatkan informasi mengenai petunjuk pelayanan yang dibutuhkan, persyaratannya apa saja, dan apa yang harus dilakukan. 

    Bukan hanya menyediakan pelayanan secara online untuk wajib pajak yang lupa kode EFIN, DJP juga menyediakan layanan untuk  aktivasi EFIN secara online. Bagi wajib pajak yang baru pertama kali ingin melapor SPT dan butuh kode EFIN, berikut langkah yang dapat dilakukan:

    a. Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui surat elektronik (surel) resmi KPP. Untuk mengetahui alamat, telepon, dan surel KPP, wajib pajak dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id/unit-kerja

    b. Satu surel wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN

    c. Wajib pajak mengirimkan syarat permohonan aktivasi EFIN yaitu:

    • Scan formulir permohonan aktivasi EFIN, formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif
    • Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
    • Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
    • Swafoto atau selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

    d. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel. 

    e. Surel yang masuk akan diproses oleh KPP pada saat jam kerja

    Halaman:
    Reporter: Abdul Azis Said
    Editor: Agustiyanti
    Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

    Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

    Ikuti kami

    Artikel Terkait

    Video Pilihan
    Loading...