Bea Cukai Tindak 7.510 Barang Impor Ilegal, Terbanyak dari Hong Kong
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memperketat pengawasan barang impor untuk menjaga industri dalam negeri dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Salah satunya dengan menindak dan menahan ribuan barang impor ilegal.
Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani menjelaskan, barang-barang ilegal yang masuk ke dalam negeri itu bisa mengganggu perekonomian di Tanah Air. Pasalnya, produk dalam negeri atau barang yang di impor secara legal akan tersingkirkan oleh barang-barang ilegal dengan harga yang lebih murah.
“Kalau kita tidak jaga [cukainya maka] ekonomi bisa terganggu, yang laku barang ilegal, Jadinya industri tidak bisa tumbuh,” ujar Askolani kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/5).
Bea Cukai pun menindak barang-barang ilegal itu masuk Indonesia. Bahkan, sepanjang 2024 Bea Cukai telah menindak 7.510 barang impor ilegal dengan nilai mencapai Rp 1,39 triliun.
Lima komoditas yang paling banyak ditindak adalah hasil tembakau, tekstil, minuman beralkohol, narkotika, dan makanan serta minuman. Barang-barang tersebut paling banyak berasal dari Hongkong, Cina, Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Singapura.
Memastikan Pelayanan dan Pengawasan
Askolani mengatakan, bahwa pihaknya akan mengidentifikasi sejumlah regulasi yang perlu penyempurnaan. Dengan begitu, ia memastikan Bea Cukai akan terus melakukan pelayanan dan pengawasan kepabeanan serta cukai.
“Sebab tugas Bea Cukai se-Indonesia mulai laut darat, perbatasan, kami di lapangan pun hingga pelabuhan laut kami perkuat di kawasannya,” ujar Askolani.
Selain itu, pihaknya juga akan terus mengawasi sejumlah kawasan ekonomi berfasilitas. Hal ini bertujuan untuk mengembangkan titik-titik ekonomi baru pada kawasan fasilitas tersebut.
“Kami memberikan insentif kepabeanan dan pajak untuk [meningkatkan] produksi barang, kalau barang ekspornya kami layani kalau impor kita awasi. Ini menjadi tugas kami agar barang masuk dan keluar dari kawasan fasilitas sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.