Cukai Minuman Berpemanis dan Plastik Berpeluang Ditunda ke 2023
Analis Kebijakan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Sarno mengatakan, cukai minuman berpemanis akan dibahas dengan DPR RI dalam rangka penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023.
"Yang perlu kami lakukan dalam waktu dekat setelah mendapat arahan pasti dari Bu Menkeu adalah, apakah akan segera eksekusi, kami akan segera sampaikan surat permohonan persetujuan dari Komisi XI DPR," kata Sarno dalam Webinar Urgensi Implementasi Kebijakan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan di Indonesia, Kamis (31/3).
Sarno menilai penerapan cukai dapat masuk dalam rencana APBN Perubahan 2022 jika diskusi dengan DPR dapat berlangsung dengan cepat. Ia memastikan perluasan atau ekstensifikasi barang kena cukai, terutama produk pangan yang berisiko tinggi terhadap kesehatan dengan mengandung garam, gula, dan lemak tinggi telah sesuai dengan amanah Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2020-2024.
Ia berharap penerapan cukai MBDK diharapkan dapat meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas. Sarno juga memastikan cukai MBDK akan dapat diterapkan pada jenis minuman yang kandungan gulanya melampaui batas atas yang ditetapkan pemerintah. Saat ini, pemerintah masih berdiskusi terkait batas maksimal kandungan gula dalam minuman.
"Kami ingin minuman dengan kadar gula lebih tinggi dikenakan tarif yang lebih tinggi. Cuma kira-kira kita ingin membuat threshold juga, seberapa besar kandungan gula yang masih aman dikonsumsi sehingga tidak dikenakan cukai," ujarnya.