Penetapan Tersangka Kasus Minyak Goreng Meresahkan Pengusaha
Kejaksaan Agung pada Selasa (19/4) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah yang menjadi bahan baku minyak goreng, pada periode Januari 2021 hingga Maret 2022.
Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, serta tiga orang dari pihak swasta, yaitu Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; dan General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang.
Dalam perkara ini, Indrasari selaku Dirjen PLN Kemendag berperan sebagai pihak yang menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait CPO dan produk turunannya kepada tiga perusahaan. Sementara tersangka Parulian Tumanggor, Stanley, dan Togar Sitanggang diduga melakukan komunikasi secara intens dengan tersangka Indrasari untuk mengajukan PE, tanpa memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban penjualan di dalam negeri.
Seperti diketahui, aturan DMO mengatur eksportir CPO untuk menyalurkan 20% dari total volume ekspor ke dalam negeri dalam bentuk minyak goreng atau bahan baku minyak goreng (Olein). Salah satu skema yang dapat digunakan adalah bekerja sama dengan eksportir CPO yang memiliki fasilitas produksi minyak goreng atau pabrikan minyak goreng.