Penetapan Tersangka Kasus Minyak Goreng Meresahkan Pengusaha

Andi M. Arief
21 April 2022, 06:30
Minyak goreng, subsidi minyak goreng, minyak goreng curah
ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/wsj.
Ilustrasi. Pengusaha minyak goreng khawatir untuk mengikuti program minyak goreng curah bersubsidi ini dan mengatakan ingin mundur setelah penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung pada Selasa (19/4)  menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah yang menjadi bahan baku minyak goreng, pada periode Januari 2021 hingga Maret 2022.

Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, serta tiga orang dari pihak swasta, yaitu Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; dan General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang.

Dalam perkara ini, Indrasari selaku Dirjen PLN Kemendag berperan sebagai pihak yang menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait CPO dan produk turunannya kepada tiga perusahaan. Sementara tersangka Parulian Tumanggor, Stanley, dan Togar Sitanggang diduga melakukan komunikasi secara intens dengan tersangka Indrasari untuk mengajukan PE, tanpa memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban penjualan di dalam negeri.

Seperti diketahui, aturan DMO mengatur eksportir CPO untuk menyalurkan 20% dari total volume ekspor ke dalam negeri dalam bentuk minyak goreng atau bahan baku minyak goreng (Olein). Salah satu skema yang dapat digunakan adalah bekerja sama dengan eksportir CPO yang memiliki fasilitas produksi minyak goreng atau pabrikan minyak goreng. 

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...