DJP Siap Kejar Potensi Pajak dari Harta Korban Investasi Bodong

Abdul Azis Said
27 Mei 2022, 17:27
ditjen pajak, pajak, investasi bodong, hotman paris
Ilustrasi. Ditjen Pajak memastikan sudah memiliki mekanisme untuk memperoleh data harta wajib pajak, antara lain melalui pertukaran informasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK).

"Total transaksi dari investasi bodong mencapai ratusan triliun, itu uang siapa? Apakah investor ini sudah lapor di Surat Pemberitahuan tahunan (SPT) pajak? masuknya dari sana," kata Hotman dalam diskusi yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Selatan II, Selasa (24/5).

Kedua, DJP dapat memeriksa kepatuhan pembayaran pajak dari aktivitas pembayaran imbal hasil investasi jika memang perusahaan sempat membayar bunga atau kupon. Dengan begitu, ada dua potensi yang bisa dioptimalkan oleh petugas pajak, yakni penerimaan saat investor membeli produk investasi dan imbal hasil dari investasinya. 

Namun, ia juga menyadari bahwa pengejaran kewajiban pajak atas investasi bodong memang akan sulit terutama bila asetnya sudah disita aparat hukum. "Makanya saya katakan jangan takut, kantor pajak bikin juga wewenangnya, karena kantor pajak kan juga punya kewenangan untuk menyidik, sama-sama berlomba," ujarnya.

Menurut Hotman, DJP juga bisa bekerjasama dengan para kurator atau pengurus dari produk investasi. Petugas pajak bisa meminta para kurator untuk membuka data kepemilikan harta para investor.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...