DJP Siap Kejar Potensi Pajak dari Harta Korban Investasi Bodong
"Total transaksi dari investasi bodong mencapai ratusan triliun, itu uang siapa? Apakah investor ini sudah lapor di Surat Pemberitahuan tahunan (SPT) pajak? masuknya dari sana," kata Hotman dalam diskusi yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Selatan II, Selasa (24/5).
Kedua, DJP dapat memeriksa kepatuhan pembayaran pajak dari aktivitas pembayaran imbal hasil investasi jika memang perusahaan sempat membayar bunga atau kupon. Dengan begitu, ada dua potensi yang bisa dioptimalkan oleh petugas pajak, yakni penerimaan saat investor membeli produk investasi dan imbal hasil dari investasinya.
Namun, ia juga menyadari bahwa pengejaran kewajiban pajak atas investasi bodong memang akan sulit terutama bila asetnya sudah disita aparat hukum. "Makanya saya katakan jangan takut, kantor pajak bikin juga wewenangnya, karena kantor pajak kan juga punya kewenangan untuk menyidik, sama-sama berlomba," ujarnya.
Menurut Hotman, DJP juga bisa bekerjasama dengan para kurator atau pengurus dari produk investasi. Petugas pajak bisa meminta para kurator untuk membuka data kepemilikan harta para investor.