Alasan Kemenkeu Pecat ASN Disabilitas yang Dibatalkan Pengadilan
Gugatan DH ke PTTUN
Informasi yang diperoleh dari laman resmi LBH Jakarta, DH menggugat Menteri Keuangan dan BPASN ke PTTUN Jakarta pada November tahun lalu terkait keputusan pemecatan secara sepihak yang dialaminya. Alasan pemberhentian karena masalah presensi. Sementara, LBH menyebut DH tidak masuk kerja karena tengah mengidap skizofrenia paranoid yang saat itu tidak tertangani.
DH diberhentikan setelah 10 tahun lebih mengabdi di Direktorat Jenderal Pajak. Ia diketahui pernah memperoleh beasiswa master dari pemerintah Australia pada 2014.
Adapun DH baru mendapatkan penanganan dan perawatan psikologis pada pertengahan tahun lalu. Setelah kondisinya dinyatakan membaik, DH sempat mengajukan permohonan untuk dapat kembali bekerja dengan menjelaskan kondisinya dilengkapi hasil diagnosis skizofrenia.
Namun, permohonannya ditolak dan disarankan untuk mengajukan banding administratif melalui BPASN. Selain itu, DH juga diminta membayar ganti rugi negara ratusan juta karena melanggar ikatan dinas.
DH kemudian mengajukan banding administratif kepada BPASN pada September 2021. Sebulan kemudian, BPASN menyatakan menolak permohonan tersebut karena dianggap telah lewat waktu alias kadaluarsa dan diminta menerima putusan tersebut. Ia kemudian didampingi LBH Jakarta dan Perhimpunan Jiwa Sehat kemudian mengajukan gugatan ke PTTUN Jakarta.