Layanan Kelas 1-3 BPJS Mulai Dihapus Hari Ini, Iuran Belum Berubah

Image title
Oleh Abdul Azis Said
1 Juli 2022, 09:01
bpjs kesehatan, bpjs, layanan kelas standar, kelas standar bpjs kesehatan, kelas standar bpjs
ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Ilustrasi. Iuran BPJS Kesehatan belum berubah meski perubahan layanan dari kelas 1-3 ke kelas standar mulai berlaku hari ini di lima rumah sakit.

Adapun pada awal tahun depan, implementasi sembilan kriteria kelas standar akan dilakukan di 50% rumah sakit umum daerah (RSUD) provinsi. Lalu pda Juli 2023, implementasi sembilan kriteria kelas standar akan dilakukan di 50 RSUD kabupaten atau kota serta implementasi di 50% rumah sakit swasta. 

Iuran BPJS Belum Berubah

Sekalipun penerapan kelas standar ini mulai diberlakukan secara bertahap di lima RS vertikal, ketentuan soal iuran bagi peserta tidak berubah.

"Terkait iuran, tidak ada perubahan, masih tetap besaran dan skema yang berjalan seperti sebelumnya," kata Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman dalam pesan singkatnya kepada Katadata.co.id

Berdasarkan Perpres 64 tahun 2020, bagi masyarakat yang tidak mampu digolongkan sebagai Peserta Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya sepenuhnya ditanggung pemerintah. Bagi pekerja penerima upah (PPU) baik yang dibayarkan pemerintah atau swasta, iurannya sebesar 5%, terdiri atas 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.

Bagi masyarakat yang tidak termasuk dua golongan tersebut, maka akan masuk kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP). Untuk kelompok ini bisa memilih tiga kelas dengan iuran yang berbeda. Iuran kelas I Rp 35 ribu, II Rp 100 ribu, dan III Rp 150 ribu.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...