Draf RUU PPSK: Kegiatan Usaha BPR Akan Diperluas, Bisa Transfer Dana

Abdul Azis Said
4 Juli 2022, 15:46
RUU PPSK, BPR, perbankan, transfer dana, penukaran valas
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. Draf RUU PPSK mengusulkan perluasan kegiatan usaha BPR dari empat jenis menjadi delapan jenis.

Adapun perluasan kegiatan usaha tersebut sejalan dengan rencana perubahan nama BPR dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang juga diusulkan dalam beleid tersebut. 

Menurut Joko, perubahan nama ini sesuai dengan hasil survei OJK yang menunjukkan bahwa masyarakat selama ini memahami peran BPR hanya sebagai penyalur kredit.  Walhasil, BPR sering kali perlu berulang kali menjelaskan ke masyarakat soal kegiatan usaha yang disediakannya. 

"Jadi kalau mereka mau menabung, biasanya ya di bank umum. Kami melihat  reborn nama dari bank perkreditan menjadi bank perekonomian adalah sesuatu yang strategis," katanya. 

Meski begitu, pihaknya juga mengusulkan agar ada perubahan pada satu poin di pasal 14 terkait kegiatan usaha yang dilarang dilakukan oleh BPR. Salah satu yang diusulkan untuk direvisi, yakni larangan bagi BPR untuk melakukan usaha perasuransian. 

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...