OJK Terima 8 Pengajuan Konsolidasi dari 25 BPR dan BPRS hingga Maret

Patricia Yashinta Desy Abigail
4 April 2024, 13:00
OJK Terima 8 Pengajuan Konsolidasi dari 25 BPR dan BPRS hingga Maret
Donang Wahyu|KATADATA
OJK mencatat hingga Maret terdapat 8 pengajuan konsolidasi dari 25 BPR/BPRS. Selain itu, 10 BPD akan melakukan konsolidasi dalam bentuk KUB.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan terdapat 8 pengajuan penggabungan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) maupun Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Selain itu OJK juga menyampaikan 10 Bank Pembangunan Daerah (BPD) akan melaksanakan konsolidasi dalam bentuk Kelompok Usaha Bank (KUB).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, selama tahun 2023 terdapat 13 pengajuan penggabungan yang terdiri dari 40 BPR/BPRS yang telah mendapatkan izin dari OJK. Dia ingin dengan terbitnya ketentuan konsolidasi pada triwulan II tahun 2024 diharapkan dapat mempercepat akselerasi penggabungan BPR maupun BPRS.

"Sampai dengan Maret 2024 telah terdapat 8 pengajuan penggabungan yang terdiri dari 25 BPR/BPRS," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (4/4).

Menurut Dian, dengan adanya konsolidasi ini akan terciptanya efisiensi dalam pengelolaan BPR maupun BPRS, dan adanya penguatan branding. Selain itu dapat berimbas positif kepada perbaikan kinerja keuangan, pemenuhan struktur organisasi, percepatan proses perizinan serta kemudahan sinergi dan kerja sama.

Di sisi lain menurut data OJK, terdapat 12 BPD yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum atau MIM. Dian menyebut jika dua di antaranya akan melakukan pemenuhan MIM melalui setoran modal mandiri.

"Sepuluh BPD akan melakukan konsolidasi dalam bentuk Kelompok Usaha Bank (KUB). Mayoritas ber-KUB dengan sesama BPD dan beberapa dengan non BPD," tutur Dian. Dia juga menegaskan jika OJK berkoordinasi dengan Kemendagri dalam upaya mendorong percepatan pemenuhan MIM oleh BPD.

Dian menjelaskan jika terdapat satu proses KUB yang telah selesai perizinannya. Selain itu ada tujuh BPD yang sudah mencapai tahap penandatanganan nota kesepakatan. Satu BPD sudah mencapai tahap penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dan satu BPD sedang melakukan proses pembahasan.

Menurutnya pembentukan KUB diharapkan dapat mendorong sinergi bisnis, memperkuat penerapan tata kelola, serta manajemen risiko. Selai itu juga berdampak positif terhadap pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), teknologi informasi, serta dapat mengakselerasi transformasi digital serta peningkatan efisiensi.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...