RUU Sektor Keuangan, BI Boleh Beli Surat Utang Pemerintah Saat Krisis

Abdul Azis Said
22 Agustus 2022, 19:19
BI, SBN, surat utang, utang pemerintah
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. BI telah memborong SBN sebanyak Rp 831,74 triliun pada 2020 dan 2021.

Sementara itu, ayat (2) RUU tersebut berbunyi bahwa pembelian dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pasar SBN, pengaruh terhadap inflasi, jenis SBN yang diperdagangkan dan kesinambungan keuangan pemerintah dan BI. 

Dalam laporan tahunannya, BI diketahui telah memborong SBN sebanyak Rp 831,74 triliun dalam dua tahun terakhir. Pada 2020, BI membeli Rp 473,42 triliun yang meliputi pembelian di pasar perdana dalam rangka SKB I Rp 75,86 triliun. Pembelian langsung sebagai mekanisme pembagian beban alias burden sharing sesuai SKB II Rp 397,56 triliun.

Pada 2021, pembelian SBN oleh BI berkurang menjadi sebesar Rp 358,32 triliun. Pembelian tahun lalu meliputi pembelian di pasar perdana dalam rangka SKB I Rp 143,32 triliun dan melalui private placement sebagai implementasi dari SKB III Rp 215 triliun.

Pada tahun ini, BI masih akan melanjutkan pembelian di pasar perdana sebagaimana SKB I yang sudah diperpanjang hingga akhir Desember 2022. Adapun hingga akhir Juli, realisasinya sudah mencapai Rp 35,94 triliun. Selain itu, BI masih memiliki SKB III dengan rencana pembelian Rp 224 triliun melalui private placement. Ini sudah terealisasi Rp 21,87 triliun.

Dana Moneter Internasional (IMF) sebelumnya sudah sempat mewanti-wanti agar kerja sama tersebut segera diakhiri tahun ini. "IMF mendukung komitmen pihak berwenang untuk keluar dari pembiayaan anggaran moneter sesuai target 2022. Kami merekomendasikan untuk membatasi pembelian di pasar perdana lebih lanjut di bawah mekanisme pasar tahun ini," kata Asisten Direktur IMF Cheng Hoon Lim dalam keterangan resminya Januari lalu.

IMF dalam keterangan terpisah melalui blognya sempat membeberkan sejumlah risiko jika bank sentral memborong obligasi pemerintah di pasar perdana. Salah satunya dominasi fiskal bisa mengganggu independensi otoritas moneter.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...