Asosiasi Panas Bumi Mengeluh Perpres Tarif EBT Tak Sesuai Harapan

Muhamad Fajar Riyandanu
15 September 2022, 21:18
Perpres EBT, tarif EBT, panas bumi, asosiasi panas bumi
ANTARA FOTO/Anis Efizudin/tom.
Ilustrasi. API mengajukan skema Feed in Tariff atau FiT dalam penetapan harga beli listrik, berbeda dari yang ditetapkan dalam Perpres EBT saat ini.

Prijandaru mengatakan, para pelaku usaha panas bumi saat ini sebenarnya sudah mendapatkan insentif dari pemerintah berupa pengurangan pajak. Namun, mereka berharap ada tambahan insentif. 

"Ada insentif yang belum kami dapat seperti pajak bumi dan bangunan pada saat eksploitasi, itu sangat besar nilainya. Saat ini, pengembangan eksplorasi pada panas bumi 100% menggunakan ekuitas," katanya.

Prijandaru berharap sejumlah insentif yang akan diturunkan dalam peraturan menteri dapat bisa mendorong pengembangan bisnis panas bumi di Tanah Air. "Kami terus bekerja bersama Kementerian ESDM untuk menyesuaikan aturan turunnannya. Kami harap itu memberikan stimulus untuk berinvestasi," ujar Priyandaru.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menerbitkan aturan teranyar soal harga pembelian tenaga listrik dari pembangkit yang memanfaatkan sumber energi terbarukan oleh PT PLN. Ketetapan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 Tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan atau EBT untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Aturan ini berlaku mulai 13 September 2022.

 

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...