Pemerintah akan Ganti 189 Ribu Kendaraan Dinas Jadi Mobil Listrik

Abdul Azis Said
20 September 2022, 14:31
kendaraan dinas, mobil listrik, kendaraan listrik, update me
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi. Pemerintah mendorong pengembangan kendaraan listrik di Tanah Air, antara lain dengan mengubah kendaraan dinas menjadi kendaraan listrik.

"Dulu kan menteri ada yang kendaraannya 3.000 cc. Makin cc-nya besar, semakin mewah dan mahal. Nah ini dengan elektrik,  kami harus membuat standar barangnya," ujar Encep dalam diskusi dengan wartawan, Jumat (16/9).

DJKN menyebut konversi kendaraan dinas menjadi berbasis listrik akan dilakukan secara bertahap. Adapun penggantian ini akan memperhatikan aspek usia kendaraan dan ketentuan SBSK.

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah mengeluarkan Instruksi Presiden No. 7-2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Arahan resmi tersebut mulai berlaku pada 13 September 2022.

Inpres No. 7-2022 berlaku bagi seluruh menteri, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kepala Kepolisian. Kemudian, kepala lembaga, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, dan bupati/wali kota. Pemerintah pusat dan daerah diminta menyusun aturan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas atau kendaraan perorangan dinas instansi. Mereka juga perlu menetapkan alokasi anggaran untuk penggunaan kendaraan listrik itu.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...