Wajib Pajak Tak Bawa Pulang Harta usai Tax Amnesty 2 Bakal Kena Sanksi

Abdul Azis Said
4 Oktober 2022, 19:56
pengungkapan sukarela, tax amnesty
Katadata/maesaroh
Ilustrasi. Wajib pajak akan dikenakan PPh final tambahan jika harta tidak direpatriasi hingga waktu tenggat.

Ia juga memastikan wajib pajak yang tidak kunjung memulangkan hartanya hingga tenggat waktu 30  September, akan dimintai klarifikasi. Petugas pajak akan menanyakan alasan wajib pajak tak kunjung memulangkan hartanya. 

"Setelah itu, kami akan pantau dan tindaklanjuti bagi yang mengikuti repatriasi  dan bagi yang tidak akan ditindaklanjuti oleh account representative (AR), Kalau masih tetap tidak, baru akan diperhitungkan PPh finalnya," kata Aim.

Adapun ketentuan sanksi bagi harta yang belum dipulangkan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196 tahun 2021. Wajib pajak akan dikenakan PPh final tambahan jika harta tidak direpatriasi hingga waktu tenggat. 

Jika wajib pajak secara sukarela melaporkan kegagalan repatriasi tersebut, maka sanksi berlaku 4% untuk harta perolehan sebelum 2016 dan 5% untuk harta perolehan setelah 2016 sampai 2020. Sebaliknya, sanksi lebih besar akan dijatuhkan jika wajib pajak tak kunjung memberi klarifikasi dan menyetor PPh final. Sanksinya juga akan lebih besar, yakni 5,5% untuk harta sebelum 2016 dan 6,5% untuk harta setelah 2016.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...