Sri Mulyani Naikkan Tarif Cukai Rokok 10% Tahun Depan
Beberapa pertimbangan kenaikan tarif cukai sebesar 10% adalah tenaga kerja pertanian hingga industri rokok. Pemerintah juga memperhatikan target penurunan jumlah perokok usia 10-18 tahun menjadi 8,7% sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Pertimbangan selanjutnya, adalah rokok masih menjadi konsumsi terbesar kedua rumah tangga kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi tersebut melebihi protein seperti telur, ayam, tahu, dan tempe.
"Konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin mencapai 12,21% untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63% untuk masyarakat pedesaan," kata Sri Mulyani.
Tak hanya itu, pemerintah juga akan mengerek cukai rokok elektrik tahun depan sebesar 15%. Kenaikan sebesar ini akan berlaku selama lima tahun ke depan.