Pemerintah Siapkan Pemanis agar Eksportir Betah Simpan Devisa di RI

Abdul Azis Said
4 November 2022, 12:06
devisa, devisa hasil ekspor, eksportir
KATADATA/ Arief Kamaludin
Ilustrasi. pemerintah telah mewajibkan eksportir memulangkan devisa hasil ekspor (DHE) ke dalam negeri.

Pemerintah bersama BI sebelumnya telah kembali memberlakukan sanksi bagi eksportir 'bandel' yang tidak memarkirkan DHE di dalam negeri. Ketentuan yang berlaku, yakni eksportir SDA wajib menempatkan DHE ke rekening khusus berbentuk giro, tabungan atau lainnya yang dapat dipakai untuk transaksi. Sedangkan DHE dari non-SDA disetorkan langsung ke bank.

Sanksi denda sebesar 0,5% dari nilai DHE diterapkan untuk eksportir sumber daya alam (SDA) yang tidak menempatkan dananya ke rekening khusus paling lambat tiga bulan setelah pemberitahuan pabean ekspor. Sanksi berupa penangguhan pelayanan ekspor berlaku bagi eksportir non-SDA.

Ketentuan soal pemberian sanksi DHE sebetulnya terbit pada 2019. Penerapannya ditunda karena alasan pandemi Covid-19. Namun, implementasinya kembali diberlakukan tahun ini. 

Deputi Gubernur BI Juda Agung sebelum ya mengatakan sudah ada beberapa eksportir yang mendapatkan sanksi sejak awal tahun ini.

Beberapa temuan BI yakni masih ada eksportir SDA yang ternyata belum membuka rekening khusus. Temuan lainnya berupa eksportir yang sudah membuka rekening tetapi DHE belum disetorkan. Selain itu, ada juga yang setoran devisanya lebih kecil dari yang seharusnya.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...