Harga BBM Sudah Naik, Subsidi Energi Rp 502 T Tetap Tak Cukup

Abdul Azis Said
20 Desember 2022, 18:44
SPBU, kementerian keuangan, subsidi energi
ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/wsj.
Ilustrasi. Pemerintah telah membayarkan subsidi dan kompensasi energi sebesar Rp 416 triliun atau 82,8% dari pagu yang disediakan hingga 14 Desember 2022.

Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 502,4 triliun pada tahun ini untuk subsidi dan kompensasi energi. Meski demikian, Kementerian Keuangan memperkirakan realisasinya akan melampaui pagu anggaran tersebut.

"Kami akan mencoba memenuhinya dari optimalisasi anggaran-anggaran yang tidak terpakai. Sejuah ini kira-kira, realisasinya akan sedikit di atas Rp 502,4 triliun untuk subsidi dan kompensasi sampai akhir tahun 2022," kata Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dalam konferensi pers APBN KiTA edisi Desember, Selasa (20/12).

Pemerintah telah membayarkan subsidi dan kompensasi energi sebesar Rp 416 triliun atau 82,8% dari pagu yang disediakan hingga 14 Desember 2022. Dana itu digunakan untuk subsidi kepada BBM, LPG tabung 3 kg dan listrik.

Adapun pemerintah telah mempertebal anggaran subsidi dan kompensasi hingga empat kali lipat dari alokasi awal sebesar Rp 152,5 triliun. Peningkatan tersebut disepakati dengan DPR pada Mei lalu seiring kenaikan harga minyak dunia setelah perang Rusia dan Ukraina. Harga minyak ini menjadi salah satu penentu besar kecilnya subsidi yang harus dibayarkan pemerintah.

Perubahan pagu anggaran itu tertuang dalam Perpres 98 tahun 2022 yang merupakan perubahan terhadap postur APBN. Anggaran subsidi dan kompensasi energi itu kemudian meningkat jadi Rp 502,4 triliun yang secara perinci sebagai berikut:

Subsidi Energi

  • Subsidi BBM dan LPG sebesar Rp 149,4 triliun
  • Subsidi listrik sebesar Rp 59,6 triliun

Kompensasi Energi

  • Kompensasi BBM sebesar Rp 252,5 triliun
  • Kompnesasi listrik Rp 41 triliun

Meski sudah menaikkan anggaran, pemerintah pada Agustus 2022 mengatakan alokasi yang sudah dipertebal itu masih berpotensi tidak cukup seiring konsumsi masyarakat yang terus naik. Subsidi energi seperti BBM diberikan dengan kuota terbatas, sehingga anggaran juga akan membengkak jika konsumsinya melebihi kuota.

Pemerintah kemudian resmi menaikan harga BBM subsidi Pertalite dan Solar mulai 3 September 2022. Harga Pertalite naik menjadi Rp 10 ribu per liter dan Solar naik menjadi Rp 6.800 per liter. Namun, Kemenkeu menghitung, anggaran subsidi bisa membengkak mendekati Rp 700 triliun atau melampaui alokasi untuk belanja pendidikan tahun ini karena konsumsi tetap melebihi kuota sekalipun harga sudah dinaikkan.

 

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...