Sri Mulyani Janji Pajak Natura Tak Incar Kompensasi Karyawan

Andi M. Arief
6 Januari 2023, 14:21
pajak, sri mulyani, natura
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Menteri Keuangan Sri Mulyani berbicara dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022).

Artinya, ada potensi penyelewengan pajak PPh pribadi dengan menaikkan insentif yang diberikan perusahaan dengan mengalihkan sebagian pendapatan sebagai insentif. Pajak Natura akan membuat insentif tersebut sebagai objek pajak.

Adapun, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan pada akhir 2022. Beleid tersebut mengecualikan lima jenis insentif yang tidak dimasukkan dalam Pajak Natura nantinya.

Kelima jenis insentif yang dimaksud adalah:

1. Makanan, bahan makanan, bahan minuman atau minuman bagi seluruh pegawai.  
Ini meliputi makanan yang disediakan pemberi kerja di tempat kerja, kupon makanan bagi pekerja mobile, dan bahan makanan bagi seluruh pegawai dengan batasan nilai tertentu.

2. Natura yang disediakan di daerah tertentu.
Bentuk natura daerah tertentu ini, meliputi fasilitas tempat tinggal rumah bagi pekerja dan keluarganya, pelayanan kesehatan , pendidikan, peribadatan, pengangkutan dan olahraga tertentu. Namun, pembebasan PPh atas natura ini hanya berlaku di daerah tertentu, yakni daerah yang secara ekonomis memiliki potensi tetapi prasarana ekonominya belum memadai dan sulit dijangkau transportasi umum.

3. Natura yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam rangka keamanan, kesehatan dan keselamatan pekerja.
Ini meliputi pakaian seragam. peralatan untuk keselamatan kerja, sarana antar jemput pegawai, penginapan awak kapal  dan perlengkapan penanganan endemi, pandemi atau bencana nasional.

4. Natura yang bersumber atau dibiayai dari APBN, APBD atau anggaran desa.

5. Natura dengan jenis dan batasan tertentu
Adapun bingkisan atau hamper dalam rangka hari raya atau fasilitas peribadatan di lokasi kerja yang dimanfaatkan oleh semua pegawai, termasuk dalam kategori jenis natura dengan batasan tertentu yang dikecualikan dari PPh. Namun PP tersebut belum merincikan batasan natura tertentu lainnya yang dibebaskan dari PPh.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...