Pemerintah Bakal Wajibkan Parkir Devisa, Simak Kebijakan Negara Lain

Abdul Azis Said
12 Januari 2023, 20:24
parkir devisa, DHE
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Tumpukan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (28/12/2022).

1. Thailand

Setiap devisa hasil ekspor dengan nilai US$ 1 juta ke atas wajib dibawa pulang ke dalam negeri maksimal 360 hari sejak tanggal ekspor. Devisa wajib di simpan di bank dalam negeri selama 360 hari.

2. Malaysia

Negeri jiran melonggarkan kebijakan repatriasi devisa hasil ekspor sejak pertengahan tahun lalu. Eksportir tidak diwajibkan lagi mengonversi 75% devisanya ke mata uang lokal, melainkan bisa dibawa pulang dalam bentuk valas maupun mata uang lokal.

Eksportir wajib memulangkan devisa hasil ekspor ke Malaysia dalam jumlah penuh dalam waktu enam bulan sejak tanggal pengapalan. Namun repatriasi diperbolehkan hingga 24 bulan untuk alasan di luar kendali eksportir dan alasan lain yang diizinkan.

3. India

Eksportir wajib membawa pulang devisanya ke dalam negeri dalam waktu sembilan bulan. Devisa harus direpatriasi ke bank delaer resmi.

4. Turki

Pemerintah mewajibkan eksportir membawa pulang devisa hasil ekspor ke dalam negeri 180 hari setelah transaksi dan 80% wajib dikonversi ke mata uang lokal.

Bank sentral Turki pada April tahun lalu juga menaikkan batas devisa ekportir yang wajib dijual ke bank sentral sebesar 40% dari sebelumnya 25%. Ini bertujuan mendongkrak cadangan devisa bank sentral.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...