BI Bidik 200 Eksportir SDA yang Wajib Parkir Dolar Hasil DHE

Abdul Azis Said
19 Januari 2023, 18:53
DHE, dolar
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (28/12/2022).
  • Pertama, spread imbal hasil.
  • Kedua, dana TD valas DHE itu tidak akan dihitung sebagai dana pihak ketiga (DPK) perbankan, karenanya tidak akan dipakai sebagai dasar perhitungan untuk ketentuan giro wajib minimum (GWM) dan rasio intermediasi makroprudensial (RIM).
  • Ketiga, bank juga akan memperoleh fee, tapi masih BI belum jelas rincian fee tersebut.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan pihaknya telah mengkoordinasikan aturan baru insentif DHE SDA tersebut dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Kami juga koordinasikan dengan Menteri Keuangan karena DHE yang masuk ke rekening khusus ini juga termasuk akan diberikan insentif pajak berupa pajak yang lebih rendah," kata Perry.

Aturan insentif tersebut sebetulnya hanya fokus untuk repatriasi devisa dari ekspor SDA. Meski demikian, Perry mengatakan pihaknya nanti akan mengkaji ulang terkait kemungkinan perluasan sektor eksportir yang dapat insentif, mengingat pemerintah juga berencana merevisi PP 1 2019 tentang DHE.

Dalam rencana revisi tersebut, sektor yang wajib repatriasi akan diperluas bukan hanya SDA, termasuk manufaktur dan hilirisasi.

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan revisi aturan DHE juga akan mengatur ulang soal jumlah DHE yang wajib dibawa pulang. Pemerintah juga akan mengatur batas waktu atau berapa lama devisa wajib diparkir di dalam negeri.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...