Subsidi Motor Listrik Baru dan Konversi Rp 7 Juta, Berlaku 20 Maret

Abdul Azis Said
6 Maret 2023, 13:46
motor listrik, mobil listrik, subsidi motor listrik, subsidi mobil listrik
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.
Ilustrasi. Pemerintah akan memberikan bantuan pembelian mobil dan motor listrik mulai 20 Maret 2022.

"Bantuan ini hanya berlaku untuk satu kali belanja, jadi satu NIK, tidak bisa dia beli kemudian dijual lagi. Sistem sudah kami siapkan," ujarnya. 

Agus menjelaskan, pemberian bantuan ini dilakukan untuk mempercepat realisasi investasi industri kendaraan listrik di Indonesia. Bantuan ini diharapkan membuat Indonesia mampu bersaing dengan negara tetangga, seperti Thailand. 

Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana menyebut, masyarakat dapat menghemat Rp 2,77 juta per tahun dari penggunaan kendaraan  listrik. Sementara pemerintah dapat menghemat Rp 32,7 miliar per tahun. 

"Di sisi lain, akan ada tambahan konsumsi listrik 15,2 GWH per tahun," kata dia. 

Sejumlah negara sudah memberikan insentif kendaraan listrik. Salah satunya adalah Thailand yang memberikan subsidi mobil listrik mencapai Rp 66,7 juta.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...