Klarifikasi Sri Mulyani soal Transaksi Janggal Rp 349 T

Abdul Azis Said
20 Maret 2023, 17:08
sri mulyani, ppatk. transaksi mencurigakan, transaksi jaggal, kemenkeu
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menekankan bahwa surat PPATK yang berkaitan dengan internal Kemenkeu juga sudah ditangani.

"Satu surat yang menonjol dari PPATK dikirimkan 19 mei 2020 di tengah Covid-19. Surat ini menyebutkan transaksi mencurigakan Rp 189, 27 triliun. Tentu karena angka besar, maka kami melakukan penyelidikan," kata Sri Mulyani.

Dalam surat tersebut, terdapat 15 entitas yang tersangkut Rp 189,27 triliun selama 2017-2019. Surat tersebut, menurut dia, langsung ditanggapi Kementerian Keuangan. Sri Mulyani saat itu meminta Direktorat Jenderal Bea Cukai melakukan penyelidikan terhadap entitas tersebut. "Ini terkait ekspor impor emas batangan dan emas perhiasan, serta kegiatan money changer," ujarnya. 

Lantaran Bea Cukai tak menemukan kejanggalan, Sri Mulyani menginstruksikan penyelidikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Ditjen Pajak disaat yang sama juga memperoleh surat dari PPATK terkait update terbaru atas surat sebelumnya. Dalam surat terbaru, PPATK menemukan transaksi mencurigakan Rp 205 triliun yang dilakukan 17 entitas. 

Penyelidikan yang dilakukan Ditjen Pajak pun menemukan keanehan. Salah satunya pada transaksi wajib pajak berinisial SB. "Ada perbedaan data yang dipakai Dirjen pajak. SB menggunakan nomer account 5 karyawannya," kata dia. 

Ia menekankan, pihaknya dalam hal ini Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pajak selalu berkoordinasi dengan PPATK.  Temuan-temuan PPATK tak selalu terkait dengan korupsi tetapi juga pencucian uang. Adapun selama ini, pihaknya sudah berhasil mengungkap 17 kasus TPPU di Ditjen Pajak dan 8 kasus di Ditjen Bea Cukai sehingga berhasil mengembalikan penerimaan negara Rp 8,9 triliun. 

Di sisi lain, Sri Mulyani juga menekankan bahwa surat PPATK yang berkaitan dengan internal Kemenkeu juga sudah ditangani. Ia mencontohkan kasus Gayus yang terkait dengan transaksi mencurigakan Rp 1,9 triliun ada Angin Prayitno Aji dengan transaksi Rp 14,8 triliun. Keduanya kini sudah dipenjara. 

"Ini untuk mekelaskan ke publik bahwa Kemenkeu tidak berhenti dan kami minta PPATK justru proaktif. Surat Pak Ivan itu sebenarnya adalah surat yang kami minta, kami yang aktif walaupun ada juga sebagian dari PPATK yang aktif menyampaikan ke kami," kata dia. 

Halaman:
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...