Sri Mulyani Sudah Raup Rp 1,5 T dari Pajak Digital Tahun Ini

Abdul Azis Said
5 April 2023, 14:35
pajak digital, sri mulyani
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. Kemenkeu mencatat, terdapat 144 pelaku usaha PMSE yang menjadi pemungut PPN digital hingga Maret 2023.

Kementerian Keuangan telah mengantongi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia sebesar Rp 1,53 triliun sepanjang tahun ini. Penerimaan ini berasal dari 126 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti menyebut, penerimaan dari PPN PMSE meningkat setiap tahunnya dan telah mencapai Rp 11,7 triliun sejak 2020 hingga 2022. Ia memerinci, penerimaan tahun 2020 mencapai Rp Rp731,4 miliar Rp3,90 triliun pada 2021, dan Rp5,51 triliun setoran pada 2022.

Ia mencatat, terdapat 144 pelaku usaha PMSE yang menjadi pemungut PPN digital hingga Maret 2023. Namun, baru 126 pelaku usaha yang melakukan pemungutan dan penyetoran hingga Maret 2023.

Ditjen Pajak pada bulan lalu menunjuk tiga pelaku usaha baru yang wajib memungut pajak dan mencabut satu pelaku usaha. Tiga penunjukan dilakukan terhadap UpToDate, Cambridge University Press & Assessment UK, dan Prezi. 

"Sementara yang dicabut adalah Bex Travel Asia karena melakukan restrukturisasi usaha berupa pengalihan enttitas yang beroperasi di Indonesia,” kata Dwi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/4).

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...