Sri Mulyani Siapkan DBH Sawit Rp 3,4 T untuk 350 Daerah Tahun Ini

Abdul Azis Said
11 April 2023, 13:56
dbh sawit, sawit, RPP, sri mulyani
Instagram.com/smindrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, tengah melakukan konsultasi dengan Komisi XI DPR untuk menyusun rancangan peraturan pemerintah terkait DBH sawit.

Pemerintah akan mulai menyalurkan dana bagi hasil alias DBH sawit mencapai  Rp 3,4 triliun pada tahun ini. Kementerian Keuangan masih menggodok peraturan pemerintah (PP) yang mengatur soal jenis transfer baru ke daerah itu. 

"Kami sedang menyusun RPP mengenai DBH lainnya ini. Dalam kesempatan ini, kami melakukan konsultasi dengan Komisi XI sebagai komisi yang membidangi keuangan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat pagi ini, Selasa (11/4).

Rencana ini termuat di dalam UU Nomor 1 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Dalam beleid itu memuat bahwa pemerintah bisa menetapkan jenis DBH lainnya, yang salah satu usulan DBH perkebunan kelapa sawit.

Dalam bahan paparannya, Sri Mulyani memerinci beberapa ketentuan utama dalam rancangan PP DBH sawit tersebut, antara lain:

  1. Alokasi untuk tahun ini sebesar Rp 3,4 triliun. Namun, dalam PP itu juga nantinya akan diatur batas minum alokasi DBH sawit sebesar Rp 3 triliun. Oleh karena itu, pemerintah nantinya tetap akan menyalurkan DBH sawit sebesar minimum yang ditetapkan sekalipun ada kebijakan pembebasan pungutan ekspor dan bea keluar sawit yang menyebabkan penerimaan menjadi nol.
  2. Sumber dana untuk DBH ini berasal dari pungutan ekspor dan bea keluar.
  3. Besaran porsi DBH sawit minimal 4%, tetapi bisa disesuaikan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Adapun dari porsi tersebut akan dibagi-bagi ke tiga kelompok penerima, yakni 0,8% ke provinsi, 2,4% ke kabupaten/kota penghasil dan 0,8% untuk kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil. Meski demikian, nantinya akan ada batas minimum alokasi per daerah, yakni sebesar Rp 1 miliar untuk tahun ini.

    "Nanti kami lihat tahun 2022, beberapa bulan pungutan ekspor dan bea keluarnya nol sehingga sumber dana DBHnya juga nol.  Maka, nanti ada beberapa daerah yang jumlahnya terlalu kecil, karena itu kami mengusulkan ada batas minimum," kata Sri Mulyani.

  4. Dasar perhitungan alokasi per daerah yakni berdasarkan alokasi formula dengan porsi 90% yakni berupa luas lahan dan tingkat produktivitas lahan. Berdasarkan alokasi kinerja dengan porsi 10% berupa perubahan tingkat kemiskinan dan rencana aksi daerah alias RAD kelapa sawit berkelanjutan.

    Kemenkeu akan memakai data luas lahan dari BPS pada 2021 dan data produktivitas tahun 2021 dari Kementerian Pertanian serta data batas wilayah dari Kemendagri. Kemenkeu juga akan memakai data presentasi penduduk miskin dari BPS dan RAD kelapa sawit berkelanjutan dari Kemenko Perekonomian. 

  5. Jumlah daerah yang akan menerima sebanyak 350 daerah, termasuk empat daerah otonomi baru di Papua. Ratusan daerah ini mencakup 30 provinsi, 240 kabupaten/kota penghasilan dan 80 kabupaten/kota berbatasan langsung.
  6. Penyaluran DBH akan dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun, pada Mei sebesar 50% dan Oktober 50%. Penyalurannya membutuhkan syarat berupa rencana kegiatan dan laporan realisasi. Namun karena RPP masih difinalisasi, Sri Mulyani menyebut penyaluran tahap pertama tahun ini akan sedikit mundur ke Juni.
  7. Alokasi DBH itu digunakan untuk dua tujuan, yakni pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan serta kegiatan strategis lainnya yang akan ditetapkan oleh menteri keuangan.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...