Mengenal Macam-Macam Perdagangan di Bursa Efek Indonesia
Pasar tunai biasanya digunakan untuk menyelesaikan kegagalan AB dalam memenuhi kewajibannya di pasar reguler dan pasar negosiasi, misalnya pada transaksi short selling.
Penyelesaian transaksi yang dilakukannya di pasar reguler dan pasar tunai akan ditentukan oleh KPEI melalui proses netting dan dilakukan melalui pemindahbukuan efek dan atau dana ke rekening efek anggota bursa yang berhak yang berada pada KSEI.
Jenis pasar ini memiliki karakteristik yang berbeda dengan pasar perdagangan lainnya, antara lain, dapat mentransaksikan saham-saham menggunakan satuan lembar.
Pasar negosiasi adalah perdagangan yang didasarkan dengan tawar-menawar langsung secara individual, tidak secara lelang berkesinambungan, dan penyelesaiannya berdasarkan kesepakatan. Harga saham dalam pasar negosiasi juga berdasarkan kesepakatan anggota bursa efek (AB) tidak mengacu pada fraksi harga ataupun maximum price movement ataupun auto rejection yang berlaku di pasar regular.
Adapun untuk dapat menentukan kesepakatan atas transaksi di pasar negosiasi, AB wajib untuk terlebih dahulu memiliki kesepakatan dengan AB lawan transaksinya yang setidaknya memiliki nama, harga, dan volume efek untuk melakukan transaksi bursa.
Selain itu, pihak-pihak tersebut juga harus menetapkan waktu penyelesaian transaksi yang disepakati oleh mereka dan juga perlu menetapkan metode pemindahbukuan efek. Pilihannya terdiri dari versus payment dengan menggunakan dana ataupun free of payment tanpa penyerahan dana.