Kemenkeu Tunda Cairkan PMN Waskita Karya hingga Restrukturisasi Jelas
Waskita kemudian berencana kembali meminta persetujuan rencana rights issue dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang rencananya akan dilaksanakan pada semester I 2023. Rights issue ini rencakanya dilakukan melalui mekanisme Penawaran Umum Terbatas III (PUT III) dan akan dilaksanakan pada tahun ini.
“Namun perseroan bersama konsorsium konsultan terlebih dahulu menyelesaikan peninjauan ulang secara komprehensif terhadap implementasi Master Restructuring Agreement (MRA),” demikian dikutip dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (17/3).
Di tengah rencana aksi korporasi itu, perusahaan justru diterpa persoalan baru yakni direktur utamanya terjerat korupsi. Mantan Dirut Waskita Karya yang mulai diberhentikan akhir April lalu, Destiawan Soewardjono, diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan. Dana ini berasal dari beberapa bank untuk Waskita Karya dan anak usahanya, PT Waskita Beton Precast Tbk.
Direktur utama yang menjabat sejak 2020 itu diduga melawan hukum karena memerintahkan dan menyetujui pencairan dana pembiayaan rantai suplai (SCF) menggunakan dokumen palsu. Ia menggunakan dana tersebut untuk membayar utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek fiktif.