Penerimaan Pajak Semakin Lesu karena Harga Komoditas Turun
Perlambatan pertumbuhan penerimaan pajak terjadi di semua jenis pajak. Setoran pajak penghasilan (PPh) pasal 21 alias pajak karyawan selama lima bulan pertama tahun ini tumbuh 16,7%, lebih rendah dibandingkan tahun lalu 22,4%.
Setoran PPh Badan, yang menyumbang hampir sepertiga penerimaan pajak nasional juga melambat. Pertumbuhannya mencapai 24,8% pada tahun ini, berkali lipat lebih rendah dari tahun lalu sebesar 127,5%. Setoran PPh final bahkan negatif 10,5% dari tahun lalu masih bisa tumbuh 15,5%.
Jenis pajak yang masih tumbuh cukup tinggi yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar 32,5%. Kinerja itu relatif tidak turun jauh dibandingkan pertumbuhan tahun lalu sebesar 34,3% karena konsumsi dalam negeri yang membaik dan penyesuaian tarif PPN menjadi 11%. Setoran PPN dalam negeri ini menyumbang seperlima dari total penerimaan pajak nasional.
Berdasarkan sektoralnya, setoran pajak dari mayoritas lapangan usaha tumbuh melambat. Industri pengolahan pengolahan misalnya, dari pertumbuhan 51% tahun lalu menjadi hanya 9,4% pada tahun ini. Demikian juga pertumbuhan pajak sektor perdagangan yang melambat dari 61,6% menjadi 9,3%. Namun, Sri Mulyani menyebut salah satu penyebabnya adalah basis pertumbuhan tahun lalu yang sudah sangat tinggi.
Di sisi lain, setoran pajak dari sektor transportasi dan pergudangan menguat cukup tajam tahun ini. Hal ini sejalan dengan meningkatnya mobilitas dan perjalanan wisata. Penerimaan pajak di sektor jasa juga tumbuh kuat karena meningkatnya permintaan atas jasa seiring pemulihan ekonomi.