IMF Peringatkan Risiko Restrukturisasi Kredit: Banyak Perusahaan Zombi

Abdul Azis Said
4 Juli 2023, 18:05
IMF, restrukturisasi kredit, ojk
123.rf/bumbledee?
ilustrasi. IMF menyarankan OJK tidak lagi memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit yang berakhir Maret 2024.

Dana Moneter Internasional (IMF) memperingatkan restrukturisasi kredit perbankan yang berlarut-larut berisiko membuat makin menjamurnya perusahaan zombi di Indonesia. IMF menyarankan OJK tidak lagi memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit yang berakhir Maret tahun depan.

IMF mendefinisikan perusahaan zombi sebagai perusahaan yang kesulitan keuangan dan tidak menguntungkan. Mereka adalah perusahaan yang dalam dua tahun berturut-turut memiliki rasio cakupan bunga atau interest coverage ratio (ICR) di bawah satu, rasio utangnya di atas rata-rata industri, dan penjualan riil yang negatif.

Menurut IMF, pemulihan ekonomi di dalam negeri sudah cukup baik. Dengan begitu, menurut lembaga ini, perbankan seharusnya berada dalam posisi yang cukup baik untuk bisa menilai risiko kredit. 

"Memperpanjang restrukturisasi terus-terusan akan meningkatkan risiko moral hazard, menunda pengakuan kerugian, dan memperpanjang keberadaan perusahaan 'zombi," tulis IMF dalam dokumen Article IV dikutip Selasa (4/7).

Lembaga berbasis di Washington DC, AS itu menyoroti kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit OJK hingga Maret 2024. Meski sektor yang boleh ikut semakin diperketat, cakupannya dinilai masih tetap luas. Ini mencakup UMKM yang menyumbang hampir sepertiga dari total kredit yang direstrukturisasi serta beberapa sektor yang terlambat pulih dari Covid-19, seperti akomodasi, makan dan minum, tekstil hingga alas kaki. 

IMF meminta kebijakan reatrukturisasi itu tidak diperpanjang lagi setelah berakhir pada Maret tahun depan. Sebagai gantinya, regulator diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap pinjaman yang direstrukturisasi.

Dalam dokumen Article IV Indonesia, IMF juga memperingatkan utang korporasi di dalam negeri yang semakin terkonsentrasi ke perusahaan-perusahaan berisiko lebih tinggi. Utang yang dipegang oleh perusahaan rentan, memiliki ICR kurang dari satu, mencakup 28% dari total utang korporasi, meningkat dari sebelumnya 21%.  

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...