Dapat Barang Endorse, Artis atau Selebrgam Kini Kena Pajak Natura

Abdul Azis Said
5 Juli 2023, 18:16
endorsement, artis, selebgram
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi.

Artis atau selebgram yang mendapatkan barang endorsement atau promosi kini dikenakan pajak penghasilan (PPh). Ini berkaitan dengan jenis pajak baru yang baru diperkenalkan pemerintah, yakni PPh atas natura atau kenikmatan.

Ketentuan ini termuat dalam aturan teknis yang barus diliris Kementerian Keuangan, yakni PMK 66 tahun 2023. Imbalan berupa natura atau kenikmatan yang diberikan perusahaan kepada selebgram atas jasanya mengiklankan produk termasuk dalam objek PPh.

Natura merupakan imbalan atas pekerjaan yang diberikan dalam bentuk barang, sementara kenikmatan berupa fasilitas atau pelayananan. Sederhananya, pajak penghasilan kini juga dikenakan atas imbalan pekerjaam atau jasa yang diterima dalam bentuk non tunai, baik barang maupun pelayanan.

"Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek PPh," bunyi pasal 3 ayat (1) beleid tersebut dikutip Rabu (5/7).

Adapun pasal 3 ayat 3 menjelaskan bahwa penggantian atau imbalan  tersebut sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 merupakan penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar-wajib pajak. 

Aturan itu juga memberikan  contoh perhitungan pajak atas barang endorse yang diterima selebgram. Sebagai contoh: Nona JA seorang bintang iklan menandatangani kontrak dengan PT JZ, sebuah perusahaan kosmetik, untuk mengiklankan produk kosmetiknya di sosial media.  Atas jasanya tersebut, Nona JA menerima imbalan dalam bentuk paket alat-alat kosmetik dart PT JZ. Setelah dihitung, harga pokok dari alat-alat kosmetik diketahui sebesar Rp 10 juta. 

Alat kosmetik senilai Rp 10 juta itu kemudian dihitung sebagai tambahan penghasilan bagi nona JA. Dalam hal ini, Nona JA menerima penghasilan dalam bentuk natura pada bulan Desember 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp 10 juta.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...