BI Siapkan 7 Instrumen Tampung DHE Eksportir, Bunga Dijamin Kompetitif
Presiden Jokowi telah menerbitkan PP Nomor 36 Tahun 2023 pada pertengahan bulan ini tentang kewajiban repatrisasi devisa ekspor SDA mulai 1 Agustus. Sektor SDA yang dimaksud, antara lain pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.
DHE yang wajib 'mudik' itu memiliki ketentuan nilai Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) lebih dari US$ 250.000. Devisa itu kemudian wajib disimpan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia maupun bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valas.
DHE tersebut wajib disimpan di lembaga keuangan domestik selambatnya pada bulan ketiga setelah transaksi ekspor. Adapun, DHE tersebut tidak boleh dikeluarkan selambatnya selama tiga bulan sejak disimpan.
Nilai DHE yang wajib diparkirkan adalah 30% dari total transaksi. Namun demikian, eksportir dapat memarkirkan DHE-nya secara sukarela jika nilai transaksi ekspor kurang dari US$ 250.000.