BI Siapkan 7 Instrumen Tampung DHE Eksportir, Bunga Dijamin Kompetitif

Abdul Azis Said
28 Juli 2023, 16:12
dolar, cadangan devisa, BI
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Ilustrasi. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 mewajibkan penempatan DHE di dalam negeri selama tiga bulan bagi eksportir SDA dengan kriteria tertentu.

Presiden Jokowi telah menerbitkan PP Nomor 36  Tahun 2023 pada pertengahan bulan ini tentang kewajiban repatrisasi devisa ekspor SDA mulai 1 Agustus. Sektor SDA yang dimaksud, antara lain pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan. 

DHE yang wajib 'mudik' itu memiliki ketentuan nilai Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) lebih dari US$ 250.000. Devisa itu kemudian wajib disimpan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia maupun bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valas.

DHE tersebut wajib disimpan di lembaga keuangan domestik selambatnya pada bulan ketiga setelah transaksi ekspor. Adapun, DHE tersebut tidak boleh dikeluarkan selambatnya selama tiga bulan sejak disimpan.

Nilai DHE yang wajib diparkirkan adalah 30% dari total transaksi. Namun demikian, eksportir dapat memarkirkan DHE-nya secara sukarela jika nilai transaksi ekspor kurang dari US$ 250.000.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...