BI: SRBI Sudah Diperdagangkan di Pasar Sekunder, Mayoritas oleh Asing
Ia menjelaskan, SBRI akan diterbitkan dalam tenor jangka pendek terdiri dari 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan. Menurut Perry, instrumen ini nantinya dapat diperdagangkan di pasar sekunder dan memiliki suku bunga yang menarik.
Dalam lampiran penjelasan BI terkait SRBI, instrumen ini adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek dengan menggunakan underlying asset berupa Surat Berharga Negara (SBN) milik Bank Indonesia.
SRBI merupakan instrumen operasi moneter kontraksi untuk mengelola likuiditas yang yang diharapkan dapat mendukung pengembangan pasar uang dan stabilitas nilai tukar rupiah. Instrumen ini dapat ditransaksikan dan dimiliki oleh nonbank (penduduk dan bukan penduduk) di pasar sekunder, diterbitkan tanpa warkat, serta diterbitkan dan diperdagangkan dengan sistem diskonto.
Adapun pada pasar perdana, SRBI hanya dapat dibeli oleh bank umum yang menjadi peserta OPT konvensional baik secara langsung atau melalui lembaga perantara. Namun, SRBI dapat dipindahtangankan dan dimiliki oleh non-bank (penduduk atau bukan penduduk) di pasar sekunder.