Bahlil Resmi Bekukan Izin Usaha Pontjo Sutowo di Hotel Sultan

 Zahwa Madjid
20 Oktober 2023, 15:19
Hotel Sultan
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/tom.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia

Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)  Bahlil Lahadalia menegaskan pihaknya sudah membekukan izin usaha milik Pontjo Sutowo atas pengelolaan Hotel Sultan, Jakarta.

Bahlil menjelaskan pihaknya memiliki wewenang untuk menerbitkan atau menghapus izin usaha. Salah satu syarat pemberian izin usaha adalah harus memiliki sertifikat. Namun, hak guna bangunan (HGB) PT Indobuildco perusahaan milik Pontjo Sutowo sudah habis pada Maret 2023-April 2023 lalu.

"Begitu sertifikatnya sudah mati, tidak diperpanjang, maka izin itu tidak memenuhi syarat lagi untuk diterbitkan. Dua minggu lalu, sudah dibekukan itu sama dengan yang cabut? Tidak, Kalau cabut total, kalau dibekukan tidak berfungsi," kata Bahlil di Jakarta, Jumat (20/10).

Diberitakan sebelumnya, PT Indobuildco menggugat pemerintah terkait upaya pemerintah mengosongkan lahan Hotel Sultan. Perusahaan milik Pontjo Sutowo ini menganggap Hak Guna Bangunan No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora yang ingin diambil pemerintah berada di atas tanah negara bebas.  

Gugatan Indobuildco resmi tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 9 Oktober 2023. Gugatan dilayangkan kepada empat pihak, yakni Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno, Kepala Badan Pertanahan Nasional, dan Kantor Administrasi Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat. Sidang pertama gugatan dijadwalkan pada pekan depan, Senin (23/10).

"Tuntutan Perbuatan Melawan Hukum karena klaim atas lahan HGB 26 dan 27 tanpa dasar, melakukan penutupan akses jalan masuk hotel, memasang plang, dan memasang spanduk," kata Kuasa Hukum Indobuildco Yosef Benedictus kepada Katadata.co.id, Rabu (18/10).

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...