Cukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Sumbang Rp 4 T ke Negara
Kebijakan ini gagal diterapkan pada 2022 dan kembali masuk dalam target APBN 2023. Namun, rencana penerapan kebijakan cukai baru bertambah satu jenis yakni minuman berpemanis sebagaimana termuat dalam dokumen KEM-PPKF 2023. Salah satu rencana kebijakan teknis tahun 2023 di bidang kepabeanan dan cukai yakni penerapan ekstensifikasi barang kena cukai berupa produk plastik dan MBDK.
Meski sudah disisipkan dalam APBN dua tahun terakhir, kebijakan ini tak kunjung terealisasi. Kementerian Keuangan bahkan sebenarnya sudah mematok target penerimaan negara spesifik dari dua jenis cukai baru ini sekalipun realisasinya nihil. Pada tahun 2022 misalnya, target setoran ke negara Rp 3,4 triliun, tetapi hasilnya nol karena kebijakannya belum diterapkan.
Targetnya kembali naik pada tahun ini menjadi Rp 4,06 triliun. Namun dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2023 yang merevisi APBN 2023, pemerintah menghapus target penerimaan dari cukai plastik dan MBDK.
Pelaksana di Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai, DJBC, Boy Riansyah dalam sebuah webinar pekan lalu membeberkan rencana pengenaan cukai para produk minuman berpemanis yang menggunakan gula, pemanis alami, maupun buatan. Minuman yang kena cukai tersebut dapat berbentuk ready to drink atau siap saji maupun berupa konsentrat, seperti bubuk thai tea, sirup maupun kental manis.
Namun demikian, menurut dia, ada 10 jenis MBDK yang rencananya tidak akan dipungut cukai, yakni:
- Minuman yang diangkut terus atau lanjut
- Minuman diekspor Minuman yang dimasukkan dalam pabrik
- Minuman yang musnah sebelum keluar pabrik
- Minuman untuk penelitian,
- Minuman untuk perwakilan negara asing
- Minuman barang bawaan penumpang
- Minuman untuk tujuan sosial
- Minuman yang dimasukkan ke tujuan pembangunan berkelanjutan
- Minuman yang dibuat dan dikemas nonpabrikasi, untuk keperluan medis
- Madu dan jus sayur atau jus buah tanpa pemanis tambahan.