Risiko Telat Integrasi NIK KTP - NPWP, Bisa Terkendala Layanan Pajak
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta agar para wajib pajak (WP) segera memadankan atau mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 31 Desember 2023 mendatang.
Integrasi tersebut harus dilakukan oleh wajib pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022. Namun apa yang terjadi bila mereka tidak mengintegrasikan NPWP hingga batas waktu yang telah ditetapkan?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti menyampaikan, bahwa melalui intergrasi tersebut, seluruh pelayanan DJP hanya dapat diakses menggunakan NIK bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Dengan begitu, wajib pajak pribadi yang belum melakukan integrasi hingga tenggat waktu yang diberikan, dapat terkendala dalam mengakses layanan perpajakan yang menyaratkan NPWP. Misalkan saja, dengan melakukan pelaporan SPT dan lain sebagainya.
"Bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP pada saat implementasi penuh nantinya akan terkendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang menyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP," kata Dwi kepada Katadata.co.id, Kamis (7/12).
Oleh karena itu, pihak DJP terus mengimbau agar wajib pajak segera melakukan integrasi NIK dengan NPWP melalui situs pajak.go.id. Hal ini akan memudahkan mereka dalam mengakses layanan perpajakan nantinya.
Dengan batas waktu yang makin dekat, DJP akan memperhatikan kesiapan sistem administrasi yang sedang dibangun. Kesiapan ini dibarengi dengan tahap pengujian serta habituasi bagi wajib pajak.
Adapun waktu pelaksanaan NIK sebagai NPWP akan terimplementasi secara penuh pada pertengahan 2024 mendatang, bersamaan dengan peluncuran core tax administration system (CTAS).
Proses intergrasi tersebut dapat dilakukan secara mandiri melalui kanal digital. Para wajib pajak hanya perlu untuk melengkapi data lainnya seperti tempat tinggal, alamat email dan lainnya saat mendaftarkan NIK menjadi NPWP.
Cara Daftar NIK jadi NPWP
1. Kunjungi laman resmi Ditjen Pajak di https://djponline.pajak.go.id/account/login.
2. Karena NIK belum terhubung NPWP, maka masuk ke akun DJP Online masih menggunakan NPWP, kata sandi dan kode keamanan
3. Setelah berhasil masuk, klik menu profil Isi kolom NIK dengan angka 16 digit
4. Selanjutnya klik 'Validasi' di bagian bawah.
5. Apabila berhasil akan muncul pop up bahwa data telah ditemukan, lalu klik 'ok'.
6. Dengan demikian NIK telah terintegrasi NPWP Format NPWP yang berlaku saat ini berisi 15 digit.
Saat diintegrasikan dengan NIK, maka format baru nanti berisi 16 digit. Namun, format baru itu nantinya akan berlaku penuh baru pada 2024.