Mengenal Rupiah Digital, Uang Masa Depan Indonesia
Bank Indonesia (BI) akan melakukan uji coba sistem mata uang digital bank sentral (CBDC) atau Rupiah Digital pada 2024 mendatang. Uji coba tersebut akan melibatkan pelaku industri keuangan berskala besar.
Pada tahap ini, rekening giro bank yang ditempatkan di BI akan dikonversi menjadi bentuk digital, dengan tujuan untuk mengisi sistem Rupiah Digital menggunakan teknologi blockchain atau distributed ledger technology (DLT).
Lalu, apa itu sebenarnya Rupiah Digital?
Berdasarkan situs resmi BI, Rupiah Digital merupakan uang Rupiah yang memiliki format digital serta dapat digunakan seperti uang fisik (uang kertas dan logam), uang elektronik (chip dan server based), dan uang dalam Alat Pembayaran Menggunakan Kartu/APMK (kartu debit dan kredit) yang kita pakai saat ini.
"Rupiah Digital hanya diterbitkan oleh Bank Indonesia selaku Bank Sentral Negara Republik Indonesia. Rupiah Digital juga tidak termasuk dalam aset kripto ataupun stablecoins," tulis BI dikutip pada Kamis (7/12).
Langkah Pengembangan
Adapun langkah awal pengembangan Rupiah Digital BI melalui Proyek Garuda dengan menerbitkan White Paper sebagai komunikasi kepada publik terhadap rencana pengembangan Rupiah Digital. White Paper ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak terkait.
Setelah penerbitan White Paper, BI akan menempuh rangkaian pengembangan secara bertahap yang dimulai dengan menggalang pandangan publik terhadap desain Rupiah Digital yang dimulai dari konsultasi publik, eksperimen teknologi serta diakhiri tinjauan sistem untuk menghasilkan kebijakan.
"Rangkaian berulang tersebut bertujuan untuk membuka ruang fleksibilitas yang luas bagi pemangku kepentingan dan industri untuk menyiapkan diri dan melakukan uji coba secara bersama-sama sebelum Rupiah Digital diimplementasikan," kata BI.
Jenis Rupiah Digital
Rupiah Digital akan diterbitkan dalam dua jenis, antara lain Rupiah Digital wholesale (w-Rupiah Digital) dengan cakupan akses terbatas serta hanya didistribusikan untuk penyelesaian transaksi wholesale seperti operasi moneter, transaksi pasar valas, serta transaksi pasar uang dan Rupiah Digital ritel.
Sementara itu, cakupan akses uang ini bersifat terbuka untuk publik serta didistribusikan untuk berbagai transaksi ritel baik dalam bentuk transaksi pembayaran maupun transfer, oleh personal/individu maupun bisnis (merchant dan korporasi).
"Meskipun proses penerbitan Rupiah Digital masih harus melalui jalan yang panjang. Namun Rupiah Digital adalah sebuah keniscayaan," kata BI.
Selain menjadi mata uang yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal dalam ekosistem digital di masa depan, Rupiah Digital juga diharapkan bisa memastikan Rupiah tetap menjadi satu-satunya mata uang yang sah di NKRI.