Jejak Transaksi Janggal Pemilu, dari Tambang Ilegal, Judi dan Korupsi

Ferrika Lukmana Sari
22 Desember 2023, 07:03
Pemilu
ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
Ketua Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (tengah) bersama Anggota Bawaslu Puadi (kiri), Anggota Bawaslu Lolly Suhenty (kanan) memberikan keterangan pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (19/12/2023). Bawaslu telah menerima surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi janggal di masa kampanye yang bersifat rahasia dan akan mendalaminya, apabila ditemukan pelanggaran maka akan melapor ke kepolisian dan kejaksaan terkait temuan pelanggaran dana pemi

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut dugaan transaksi janggal Pemilu 2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Transaksi tersebut disinyalir terkait tindak pidana pencucian uang.

"Terindikasi uang untuk pemilu, antara lain, untuk kampanye dan kegiatan lain, berasal dari tindak pidana ilegal mining [tambang], kejahatan di bidang lingkungan, korupsi, judi dan lain-lain," kata Koordinator Humas PPATK M Natsir Kongah kepada Katadata.co.id, Kamis (21/12).

Transaksi mencurigakan itu terungkap akibat aktivitas janggal pada rekening khusus dana kampanye (RKDK). Biasanya, transaksi RKDK cenderung aktif digunakan saat kampanye pemilu, namun ini justru melandai. Pergerakan uang justru diduga terjadi pada rekening lain.

"Sumbangan dana pemilu dari orang per orang, lembaga dan korporasi itu, harusnya disetor atau diserahkan ke RKDK rekening khusus dana kampanye. Tapi yang kita lihat, di rekening RKDK melandai, tidak banyak fluktuasi debit dan kredit yang ada," ujarnya.

PPATK justru menyoroti kenaikan signifikan dari rekening peserta pemilu hingga bendahara umum partai politik (Parpol). Natsir memperkirakan, kenaikan transaksi tersebut bisa lebih dari 100% pada semester II 2023.

Padahal, sebelum masuk masa kampanye, peserta pemilu wajib membuat RKDK untuk menampung kebutuhan dana kampanye. Rekening ini juga harus dipisahkan dari rekening keuangan Parpol atau keuangan pribadi peserta pemilu.

Selain itu, transaksi keuangan selama masa kampanye pemilu mesti dilaporkan dalam bentuk laporan awal dana kampanye dan laporan penerima sumbangan. Kemudian laporan penerima dan pengeluaran dana kampanye pemilu.

Ratusan Miliar Mengalir ke Rekening Bendahara Parpol

Berdasarkan surat PPATK ke KPU pada tanggal 8 Desember 2023 terungkap bahwa PPATK menemukan transaksi bernilai ratusan miliar di rekening bendahara partai politik periode April-Oktober 2023.

PPATK juga mengungkap temuan penggunaan uang tunai dari ratusan ribu safe deposit box (SDB) di bank BUMN ataupun swasta dari Januari 2022 hingga 30 September 2023. Berdasarkan surat tersebut, PPATK menyebut transaksi keuangan ini berpotensi digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia.

Menanggapi hal itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, analisis transaksi ini tidak menyasar salah satu bendahara partai. Namun disampaikan setelah PPATK menganalisis transaksi seluruh bendahara partai.

"Kami memang lakukan analisis menyeluruh. Tidak targeted. Kami menjaga proses politik ini tidak melibatkan dana-dana ilegal," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Ferrika Lukmana Sari
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...