DPR Ingatkan Pemerintah Agar Pendanaan IKN Tidak Bebani APBN
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengingatkan pemerintah agar pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) memiliki pendanaan yang seimbang antara APBN, Perjanjian Kerja Badan Usaha (KPBU), dan investasi swasta.
Said menambahkan, hingga tahun 2024 nanti, pembangunan IKN melalui APBN akan mencapai Rp 75,4 triliun atau 16,1% dari total anggaran. Sehingga dikhawatirkan akan membebani APBN dan minat swasta masuk ke IKN berkurang.
"IKN baru tiga tahun sejak diundangkan, (tapi) rencana penggunaan anggaran dari APBN sudah mencapai 16,1%, padahal ini proyek jangka panjang," kata Said dalam keterangan resmi, Kamis (28/12).
Untuk itu, Said menyarankan, agar pemerintah memiliki rencana berjangka panjang. Melalui program pendanaan yang berimbang antara APBN, KPBU, dan swasta.
Secara umum, pendanaan IKN berasal dari tiga sumber. Pertama, dari APBN, kedua pemanfaatan atau pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN), serta investasi swasta.
“Selaku Ketua Badan Anggaran di DPR, bahwa direncanakan pendanaan IKN bersumber dari APBN dan sumber lainnya yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang No 3 tahun 2022 tentang IKN,” ujarnya.
Adapun rencana total Anggaran IKN sebesar Rp 466 triliun dengan tiga indikasi pendanaan. Yaitu berasal dari APBN Rp 90,4 triliun, badan usaha atau swasta Rp 123,2 triliun, dan KPBU Rp 252,5 triliun.
Masih Bebani APBN
Dengan jumlah tersebut, proporsi penggunaan APBN mencapai sekitar 20% dan sisanya merupakan kontribusi dunia usaha. Sehingga sebagian besar dana IKN masih ditanggung APBN.
Tercatat realisasi APBN untuk IKN pada 2022 sebesar Rp 5,5 triliun, tahun 2023 dianggarkan Rp 29,3 triliun dan rencana alokasi APBN tahun 2024 sebesar Rp 40,6 triliun. "Jadi sampai tahun 2024 nanti penggunaan APBN direncanakan Rp 75,4 triliun,” kata dia.
Sedangkan untuk investasi sektor swasta masih pada tahap komitmen dan belum ada investasi yang riil. Misalnya, investasi sektor swasta sebesar Rp 45 triliun masih Letter of Intent (LoI), atau sebatas pernyataan komitmen dan belum dalam bentuk investasi.