Ditjen Pajak Luncurkan Sistem Perpajakan Canggih Pertengahan Tahun Ini

 Zahwa Madjid
9 Januari 2024, 11:39
Hukum Pajak
Pexels
Hukum Pajak
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau core tax system (CTAS) akan mulai berlaku pada 1 Juli 2024.

CTAS merupakan sistem administrasi pajak yang terintegrasi dan berbasis teknologi informasi. Sistem ini dirancang untuk membantu otoritas pajak dalam mengelola dan mengawasi seluruh proses perpajakan secara lebih efisien serta transparan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan, pihaknya tengah melakukan habituasi dan pengujian terhadap sistem pajak canggih tersebut. Hal ini dilakukan agar pada saat pengimplementasiannya tidak terdapat masalah atau sesuai dengan apa yang diharapkan.

“Karena, kami tidak mau pada saat implementasi, masih kurang pengujiannya. Kalau mau diimplementasikan harus diuji, apakah ini sudah sesuai yang kita harapkan atau belum atau masih perlu yang diperbaiki,” ujar Dwi saat ditemui di Jakarta, Senin (8/1).

Dwi pun menekankan, bahwa proses pengujian masih terus berlanjut hingga core tax system dapat diimplementasikan pada pertengahan tahun 2024. “Masih jalan terus habituasi [penyesuainnya], bahkan kami terus bekerja keras agar bisa sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” ujar Dwi.

Kemudahan Core Tax System

Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum DJP Iwan Djuniardi menyebut, terdapat beberapa kemudahan dalam core tax system. Salah satunya kemudahan pendaftaran karena dapat dilakukan dari seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) memakai satu sumber data atau single source of truth.

“Tinggal mengaktivasi atau memadukan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP),” kata Iwan dalam media gathering DJP di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Rabu (26/10).

Dengan adanya core tax system tersebut, penyiapan lapor SPT juga didukung integrasi proses, lapor dan proses tergabung dalam satu aplikasi, serta data SPT pre-populasi dan validasi. Sistem ini dapat mengurangi kesalahan saat melakukan pengisian.

“Tidak perlu validasi berkali-kali, ada beberapa layanan yang dilakukan secara otomatis sehingga peranan manusia dalam intervensi sistem sangat kecil,” kata Iwan.

Reporter: Zahwa Madjid

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...