Mengenal UU HKPD, Biang Kerok Lonjakan Pajak Hiburan hingga 75%

Sorta Tobing
16 Januari 2024, 16:27
Pajak hiburan, uu hkpd, pajak
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr/wsj.
Pengunjung bernyanyi dengan menerapkan jaga jarak di sebuah gerai karaoke, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (4/7/2020).

Angka tersebut menjadi acuan pemerintah daerah dalam membuat Perda. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan PBJT sebesar 40% mulai 2024. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Aturan itu diteken Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024. Dalam Pasal 53 ayat (1) Perda ini tertulis, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap (spa) ditetapkan sebesar 40%. 

Apabila dibandingkan aturan sebelumnya, yaitu Perda Nomor 3 Tahun 2015 tarif pajak untuk diskotik, karaoke, kelab malam, bar, live music, musik dengan disc jockey (DJ) sebesar 25%. Sedangkan untuk panti pijat dan spa sebesar 35%. 

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali menyebut besaran tarif pajak spa di provinsi ini idealnya 15%. Angkanya tidak jauh berbeda dengan pajak hotel dan restoran yang sebesar 10%. “Perbedaannya jangan terlalu ekstrem,” kata Ketua PHRI Bali Cokorda Oka Artha Ardana Sukawati di Denpasar, dikutip dari Antara

Yang menjadi sulit, tarif pajak hiburan menjadi amanat undang-undang sehingga pemerintah daerah tidak dapat melakukan intervensi. Karena itu, upaya peninjauan kembali ke Mahkamah Konstitusi menjadi penting. PHRI Bali telah menempuh langkah tersebut. 

Sebelumnya, sesuai Perda Badung Nomor 8 Tahun 2020, besaran tarif pajak spa mencapai 15%. Namun, aturan daerah ini sudah tak berlaku lagi sejak 1 Januari 2024. 

Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin telah meminta kabupaten dan kota di provinsinya untuk melakukan persiapan terkait kenaikan pajak hiburan. “Untuk daerah menyesuaikan saja. Tentunya kami berharap kota/kabupaten sudah ada perhitungan terkait ini,” ucapnya. 

Ia optimistis dengan pertimbangan pemerintah daerah, tidak akan memberikan efek penurunan minat masyarakat pada sektor pariwisata. “Kami terus berupaya agar pariwisata menjadi ekonomi yang tumbuh,” kata Bey. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...