Pengusaha Bisa Ajukan Keringanan Pajak Hiburan, Ini Daftar Syaratnya

 Zahwa Madjid
16 Januari 2024, 21:22
pajak hiburan, pajak, kemenkeu
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr/wsj.
Pengunjung bernyanyi dengan menerapkan jaga jarak di sebuah gerai karaoke, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (4/7/2020).

3. Mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro.

4. Mendukung upaya pemerintah membangun program prioritas daerah.

“Kalau dia (pengusaha) ada izin usahanya dan dikategorikan mikro dan ultra mikro, maka kepala daerah bisa memberikan insentif fiskal,” ujar Lydia.

Lydia kembali menekankan bahwa kemudahan insentif tersebut tetap harus melalui persetujuan pemerintah daerah masing-masing. "Jika itu merupakan prioritas daerah, silakan diberikan secara massal,” ujar Lydia.

Persoalan ini ramai usai pedangdut yang juga pengusaha karaoke Inul Daratista mengeluhkan besarnya tarif pajak hiburan. Keluhan tersebut terdengar oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno.

"Jadi ini baru kita bangkit, mari kita jaga situasi yang kondusif dan iklim usaha yang positif agar semakin memperkuat ekonomi kreatif,” ujar Sandiaga kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/1).

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...