Pengusaha Bisa Ajukan Keringanan Pajak Hiburan, Ini Daftar Syaratnya

 Zahwa Madjid
16 Januari 2024, 21:22
pajak hiburan, pajak, kemenkeu
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr/wsj.
Pengunjung bernyanyi dengan menerapkan jaga jarak di sebuah gerai karaoke, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (4/7/2020).
Button AI Summarize

Pengusaha memprotes pajak hiburan yang dianggap memberatkan mereka. Kementerian Keuangan merespons keluhan tersebut dan memberikan solusi agar kegiatan hiburan bisa berjalan.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan Lydia Kurniawati para pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal per daerah. Adapun insentif akan berupa pengurangan pajak.

“Jadi kalau saat ini memang belum mampu dengan tarif 40% silahkan berdasarkan assesment daerahnya, melakukan pengurangan pokok pajaknya," ujar Lydia dalam media briefing di Jakarta, Selasa (16/1).

Pemerintah menetapkan pajak 40%-75% untuk beberapa jenis hiburan tertentu sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Beberapa hiburan yang terbebani adalah diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Keringanan ini diatur dalam Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Insentif fiskal akan diberikan atas permohonan pelaku usaha atau wajib pajak atau diberikan secara jabatan oleh Kepala Daerah.

Insentif akan diberikan berdasarkan beberapa pertimbangan, ini daftarnya:

1. Kemampuan membayar wajib pajak atau wajib retribusi.

2. Kedua, kondisi tertentu wajib pajak. Kondisi yang dimaksud jika wajib pajak terkena bencana alam hingga kondisi lain di luar kuasa mereka.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...