Daftar Daerah yang Terapkan Pajak Hiburan Tertinggi di Indonesia

 Zahwa Madjid
23 Januari 2024, 11:53
pajak
pexels/Big Bag Films
Button AI Summarize

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, bahwa pajak hiburan sebesar 40% hingga 75% tetap berlaku untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD)

"Sebelum berlakunya UU HKPD, berdasarkan UU 28 Tahun 2009 sudah ada beberapa daerah yang menetapkan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) hingga 75%," kata Airlangga dalam keterangan resmi, Senin (22/1).

Karena, Dalam UU Nomor 29/2009, tarif pajak hiburan untuk jasa diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sudah ditetapkan paling tinggi 75%. Namun tidak terdapat batas bawah. Artinya, pemerintah daerah bisa menetapkan tarif pajak hiburan tertentu serendah-rendahnya.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah merinci beberapa daerah yang telah menetapkan pajak hiburan sebesar 40%, 50% dan 75%. Penetapan pajak itu bahkan telah diterapkan sebelum UU HKPD diberlakukan pada 5 Januari 2024.

Daftar Pajak Hiburan di Daerah

Berikut daftar daerah yang menetapkan pajak 40%:

  • Surakarta
  • Yogyakarta
  • Klungkung
  • Mataram

Berikut daftar daerah yang menetapkan pajak 50%:

  • Sawahlunto
  • Kabupaten Bandung
  • Kabupaten Bogor
  • Sukabumi
  • Surabaya

Berikut daftar daerah yang menetapkan pajak 75%:

  • Aceh Besar
  • Banda Aceh
  • Binjai
  • Padang
  • Kota Bogor
  • Depok

Pemerintah Janjikan Insentif Pajak

Sebelumnya, berapa daerah telah menetapkan tarif pajak hiburan di kisaran 40%-75%. DKI Jakarta misalnya, melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 menetapkan tarif sebesar 40%, sebelumnya 25%. Kemudian Kabupaten Badung melalui Perda Nomor 7 Tahun 2023 menetapkan tarif sebesar 40%, sebelumnya 15%.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...