Bahlil Khawatir Kenaikan Pajak Hiburan Ganggu Investasi Asing ke RI

Andi M. Arief
24 Januari 2024, 16:19
pajak hiburan, investasi asing, bahlil lahadalia,
Akun X Penyanyi Dangdut Inul Daratista
Pedangdut sekaligus pengusaha karaoke Inul Vizta, Inul Daratista, keberatan atas naiknya pajak hiburan.
Button AI Summarize

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menilai kenaikan pajak pada usaha hiburan tertentu dapat berdampak buruk pada investasi asing ke Indonesia. Usaha hiburan tertentu yang dimaksud adalah bar, kelab malam, diskotik, karaoke, dan spa.

Pajak hiburan tertentu naik menjadi setidaknya 40% mulai awal 2024, imbas implementasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Sebelumnya, rata-rata nasional pajak hiburan adalah 10%.

"Tapi, kebijakan itu baru diterapkan, saya belum lihat dampak riilnya. Namun, perasaan saya mengatakan akan berdampak yang kurang pas pada investasi asing ke dalam negeri," kata Bahlil dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (24/1).

Bahlil menyampaikan peningkatan pajak hiburan akan meningkatkan biaya operasional lima jenis usaha hiburan tersebut. Pada akhirnya, peningkatan biaya operasional tersebut akan diteruskan pada tarif yang dikenakan ke pelanggan.

Alhasil, Bahlil memprediksi peningkatan pajak hiburan akan menggerus konsumen usaha jasa hiburan tertentu tersebut. Akan tetapi, Bahlil menekankan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sudah menginstruksikan agar penerapan UU No. 1 Tahun 2022 ditunda sementara.

"Implementasi kenaikan pajak hiburan tertentu masih membutuhkan kajian. Namun saya dapat memahami apa yang disampaikan Kementerian Keuangan dalam rangka pencapaian target penerimaan pajak," katanya.

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menekankan tidak ada perubahan terhadap aturan besaran pajak hiburan untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, dan spa sebesar 40%-50%.

Namun, pemerintah daerah dapat memberikan keringanan pajak sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 900.1.13.1/403/SJ yang diterbitkan Jumat (19/1). Menurut Sandiaga, surat tersebut memberikan lampu hijau pada pemerintah daerah untuk memberikan insentif ke industri hiburan.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...