Pemprov DKI Jakarta Terima Banyak Keluhan Soal Kenaikan Pajak Hiburan

Ferrika Lukmana Sari
25 Januari 2024, 13:57
pajak
Katadata / Wahyu Dwi Jayanto
PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membuka kembali meja pengaduan di Pendopo Balai Kota. meja aduan tetap dibuka oleh Heru untuk memfasilitasi warga yang awam dengan penggunaan aplikasi. Heru menempatan lima pemkot di posko aduan, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur (19/10/2022).

Selain itu, berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penyesuaian retribusi atas beberapa objek retribusi yang sudah berlaku selama delapan tahun yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Daerah.

Tidak Semua Pajak Hiburan Naik

Kementerian Keuangan menyatakan bahwa tak semua tarif pajak barang jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan atau pajak hiburan naik menjadi 40% hingga 75%.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Lydia Kurniawati Christyana mengatakan, ada 12 jenis pajak hiburan yang diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD)

"Poin 1-11 yang semula 35%, diturunkan pemerintah menjadi paling tinggi 10%. Kalau poin 12, pajaknya batas bawah 40% dan batas atas 75%. Jadi, jangan digeneralisasi,” kata Lidya saat briefing media di Jakarta, Selasa (16/1).

Adapun poin 12 mengatur pajak hiburan khusus seperti diskotek, kelab malam, bar hingga spa. Menurut Lydia, ketentuan tersebut bukan merupakan kebijakan baru. Karena kebijakan pajak hiburan sudah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...