Cerita Pemilik Black Owl, Omzet Turun Imbas Pajak Hiburan Naik 40%
"Turis itu, dari mulai datang naik pesawat, [Indonesia sudah) dapat uang [dari turis]. Turun di bandara naik taksi [Indonesia] dapat uang. Dari restoran, UMKM yang menyumplai cabai [dapat] uang," kata Hotman.
Di sisi lain, Hotman mencurigai bahwa ada oknum tertentu yang ingin bisnis hiburan seperti kelab malam ditutup. Jika bisnis tersebut gulung tikar, maka ribuan masyarakat Bali akan terdampak.
"Masyarakat Bali akan mengamuk kalau sampai bisnis club malam di Bali tutup, karena ribuan turis itu kalau malam emang dia tidur? Dia kan pergi ke club malam," ujarnya.
Kebijakan Pajak Hiburan Terbaru
Sebelumnya, pungutan pajak hiburan sudah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Sehingga, ini bukan merupakan jenis pajak baru.
Yang membedakan, dalam aturan lama, pemerintah tidak menetapkan batas bawah tarif pajak hiburan dan hanya mengenakan batas atas untuk jenis hiburan khusus sebesar 75%.
Selain itu, dalam aturan lama, tarif pajak hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35%. Khusus hiburan kesenian rakyat/tradisional dikenakan pajak paling tinggi 10%.
Baru kemudian ada penyempurnaan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Dalam aturan tersebut, tarif pajak hiburan yang ditetapkan paling tinggi akhirnya turun, dari 35% menjadi 10%. Tapi khusus pajak diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi/spa dikenakan 40%-75%.