Curhat Bos OJK Diteror Debt Collector dan Ditagih Utang Milik Asisten
Sebagai informasi, OJK telah melarang debt collector pinjol menagih pinjaman nasabah melalui kontak darurat yang dicantumkan. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi.
"Penggunaan kontak darurat hanya ditujukan untuk melakukan konfirmasi atas keberadaan dari Penerima Dana dan bukan digunakan untuk melakukan penagihan Pendanaan kepada pemilik data kontak darurat," dalam surat edaran tersebut.
Setelah nasabah memberikan daftar kontak darurat, penyelenggara atau perusahaan pinjol harus melakukan konfirmasi dan memperoleh persetujuan dari pemilik kontak darurat tersebut.
8,9 Juta Warga RI Pakai Pinjol
Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) sebanyak 8,9 juta warga Indonesia telah menggunakan pinjol. Jumlahnya naik 2,7 juta sepanjang tahun lalu.
"Kenaikan jumlah pengguna pinjol pada 2013 sebesar 1,5%, kini 5,4%," kata Ketua Umum APJII Muhammad Arif dalam konferensi pers terkait Hasil Survei Penetrasi Internet Indonesia Tahun 2024 di Kantor APJII di Jakarta, Rabu (31/1).
Arif mengatakan, kenaikan itu menunjukkan semakin banyak orang mencari cara cepat dan mudah untuk mendapatkan akses ke layanan keuangan. Ini harus menjadi perhatian pemerintah, dengan memperketat regulasi industri pinjol.
"Selain itu, penting sekali untuk terus meningkatkan literasi keuangan digital di kalangan pengguna untuk mencegah jeratan hutang yang tidak diperhatikan konsekuensinya,” ujar dia.
Hal ini diiringi dengan kenaikan jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 221,5 juta pada 2023. Penetrasi warga yang sudah terkoneksi internet juga naik dari 78,19% pada 2022 menjadi 79,5% 2023.