Integrasi NIK dengan NPWP Capai 84,02% hingga Februari 2024

Ferrika Lukmana Sari
29 Februari 2024, 06:18
NIK
ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/hp.
Petugas pajak melayani warga di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (26/9/2023). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 58,7 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi atau padan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per Agustus 2023, jumlah tersebut setara dengan 82,3 persen dari total 71,3 juta wajib pajak orang pribadi.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan integrasi atau pemadanan NIK dengan NPWP terus meningkat. Tercatat pemadanan NIK - NPWP telah mencapai 84,02% sampai 28 Februari 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, 84,02% tersebut setara dengan 61,51 juta dari total yang harus dipadankan 73,2 juta orang. 

“Sampai hari ini, pemadanan NIK - NPWP sudah 61.516.178 atau 84,02% dari total yang harus dipadankan sebanyak 73,2 juta,” kata Dwi dikutip dari Antara, Kamis (29/2).

Dengan demikian, sisa NIK yang perlu dipandankan dengan NPWP sebanyak 11,69 juta. Namun terdapat NIK yang tidak perlu dipadankan dengan NPWP, lantaran terdapat wajib pajak (WP) yang telah meninggal dunia, NPWP tidak aktif, atau sudah tidak tinggal di Indonesia.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengimbau kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan sosialisasi untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP agar data wajib pajak tercatat sebagai indikator saat implementasi core tax administration system (CTAS) nanti.

“Kami juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Dukcapil untuk melakukan pemadanan dari sisa 12,3 juta yang saat ini belum dipadankan betul,” ujar dia saat konferensi pers APBN KiTa, di Jakarta, Kamis (22/2).

Sementara pemadanan NIK dan NPWP secara mandiri dapat dilakukan wajib pajak secara daring melalui laman pajak.go.id, serta terdapat pula layanan virtual untuk memberikan asistensi jika terdapat wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melakukan pemadanan data dan informasi.

Implementasi penuh NIK sebagai NPWP akan dilaksanakan pada 1 Juli 2024. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Layanan Core Tax System

Sebelumnya, DJP yakin bahwa pembaruan core tax system akan mereformasi layanan administrasi wajib pajak. Pasalnya, layanan core tax system akan memudahkan wajib pajak mengakses layanan administratif perpajakan.

Misalnya, penyelesaian administrasi pemberitahuan, pengajuan, atau pemrosesan permohonan yang berhubungan dengan fasilitas, perizinan, termasuk permohonan non keberatan dan keberatan serta layanan perpajakan lainnya.

"Mayoritas layanan administratif di bidang perpajakan akan diproses secara online dan otomatisasi,"ujar DJP dalam video bertajuk 'Begini Manfaat Layanan Perpajakan Terbaru' yang diunggah di YouTube.

Beberapa layanan administrasi pajak yang tersedia dalam core tax system, antara lain pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan netto, pemberitahuan perpanjangan waktu penyampaian SPT, dan permohonan surat keterangan PPh Final UMKM.

Selain itu, core tax system juga akan menghadirkan layanan konfirmasi status wajib pajak, permohonan surat keterangan bebas pajak, serta pengajuan pengurangan atau penghapusan sanksi.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...